BANTENKINI.COM, TANGERANG – Ratusan Buruh di Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) dan termasuk Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) yang didalamnya terdiri dari berbagai bermacam Serikat Buruh/ Serikat Pekerja melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Selasa (23/11/2021).
Unjuk rasa kaum buruh disetiap akhir tahun tidak lepas terkait upah. Upah yg disuarakan kaum buruh biasanya menuntut untuk naik menyesuaikan dengan kenaikan biaya hidup di masing-masing daerah.
Ratusan buruh mulai bergerak di kawasan Citra Raya, Pasar Kemis, Jatiuwung, Legok dan Kawasan Industri Olek Balaraja menuju Kantor Disnakertrans Kabupaten Tangerang di Desa Perahu Kecamatan Balaraja.
Di sepanjang jalan pimpinan aksi menyampaikan orasinya di atas mobil komando, berbicara lantang mengenai kenaikan upah tahun 2022, harga mati harus naik.
Salah satu Presidium ALTTAR, Jayadi Uj menyampaikan ke awak media, “Tuntutan kaum buruh di Kabupaten Tangerang adalah realistis, yaitu menuntut kepada Bupati kabupaten Tangerang Bapak Ahmed Zaki Iskandar untuk Merekomendasikan Hasil dari sidang pleno Depekab sebagai perwakilan SB SP yang mengajukan kenaikan UMK Tangerang tahun 2022 sebesar 10% dari upah tahun 2021 dan meminta juga kepada Pak Bupati untuk merekomendasikan Upah Minimum Provinsi UMP sebesar 8,9%,” Selasa (23/11).
Selanjutnya Jayadie menambahkan, “Aksi Hari ini selain mengawal Sidang Pleno Depekab dari Unsur SB SP dengan APINDO, Perwakilan akademisi dan unsur Pemerintah Kabupaten Tangerang yg membahas terkait UMK Tahun 2022, kami juga menuntut kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Banten Bapak Wahidin Halim untuk memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten UMSK Tahun 2022, Selain itu kami minta kepada Pemerintah Pusat untuk Membatalkan UU Omnibuslaw yang didalamnya UU Cipta Kerja.”
Selain itu, kaum buruh juga meminta kepada Gubernur Banten untuk menaikan upah Tahun 2022, keluar dari PP. 36 Tahun 2021 dan dalam penetapan kenaikan upah Tahun 2022 untuk kabupaten dan kota se Banten dengan berdasarkan Kebutuhan Hidup layak (KHL). (D&R)