Ramadhan dan Fatwa Haram MUI Banten Baca Al-Qur’an di Trotoar

0
186 views

Oleh : Uung Ibnu Shobari (UIS)

Sekretaris Komisi Pemberdayaan Ekonomi MUI Pandeglang, Sekjen FSPP Pandeglang & Anggota Departemen Pendidikan Tinggi – Pesantren ICMI ORWIL BANTEN

 

Buka isapan jempol semata apa yang telah dan tengah terjadi di negeri Banten – sebut saja sebagian masyarakat, bahwa Banten adalah Serambi Madinah Al-Munawwaroh, fenomena menarik di bulan suci Ramadhan 1443 ini saat awalnya marak gerakan membaca Al-Qur’an tidak seperti biasanya. Mengapa ? Ini semua, karena disinyalir tumbuh gerakan syiar sajian bacaan Al-Qur’an di trotoar utamanya saat itu terlaksana di Kota Serang dengan rekan-rekan yang berpikir positif terkait pemanfaatan waktu dan tempat untuk melaksanakan Tadarrusan di arena outdoor. Sebut saja saat itu dibawah komando Pegiat Pecinta Al-Qur’an atas kebersamaannya dengan Masyarakat Banten Bersatu (MBB, red.).

Kaitan ini sesuai keluarnya Fatwa MUI Provinsi Banten dengan lengkap termaktub No. 02 Tahun 2022 tentang Hukum Membaca Al-Qur’an di Trotoar sebanyak 10 halaman resmi ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa K.H. Imaduddin Utsman, M.A dan Sekretaris Komisinya K. Ahmad Irsyad Al-Faruq, M.Ag sekaligus disahkan dan mengetahui Ketua Umum MUI Provinsi Banten K.H. Tubagus Hamdi Ma’ani Rusydi dan Sekretaris Umumnya H. Endang Saeful Anwar, Lc, M.A, bahwa Fatwa MUI Banten tentang Haramnya Membaca Al-Qur’an di Trotoar resmi terbit di Serang pada tanggal 19 Ramadhan 1443 bertepatan pada tanggal 21 April 2022. Sontak secara alamiah masyarakat Banten dikagetkan dengan begitu cepatnya Fatwa ini diterbitkan dengan sangat pasti telah berdasarkan pertimbangan segala hal yang berkaitan dengan nilai-nilai Al-Qur’an itu sendiri.

Fenomena fatwa haram ini dipandang oleh banyak kalangan dengan majemuknya masyarakat Banten yang kini mulai kritis, berani dan terbuka dalam memahami fatwa ini, makanya sangat logis apabila menuai pro dan kontra dengan masing-masing tentu memiliki dalil literaturnya masing-masing. Penulis melihat dari 3 (tiga) sisi yang tengah saat ini berada di wadah MUI itu sendiri, dari sektor kepesantrenan FSPP dan pada ranah para cendikiawan di ICMI, semua ini sangat mempertaruhkan kredibilitas 3 (tiga) wadah fenomenal di Provinsi Banten apabila tidak mampu menampakkan kepada Ummat bahwa keluarnya Fatwa tesebut bukan kaleng-kaleng, juga bukan berarti bahwa mengaji di sekitar trotoar yang diindikasian menggangu kepentingan publik itu juga adalah serampangan. Autocritic ini diakui maupun tidak, bahwa jelas-jelas kitab suci Al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang kudu selalu diagungkan bukan unsich atas semangat Su’uddzon dan atau vested interest kalangan tertentu. Penulis saat bersamaan 2 (dua) hari lepas terbitnya fatwa ini langsung bertabayyun dengan Ketum MUI Banten setelah banyak beredar di se-antero medsos dan media online dengan banyak masukan, kritik pedas, kritik membangun dan jelas juga banyak kalangan yang justru Sami’naa wa Atho’naa dan mengapresiasi terhadap putusan fatwa MUI ini.

Analisis Data Primer

“ Bila membacanya dengan hati ikhlas, Insya Allah bisa menerimanya karena cukup beralasan, makruh karena, haram bila “ Ini catatan kecil dan jawaban langsung pada tanggal 23 April 2022 via Whatsup Ketum MUI menjawab kepada Penulis dengan singkat dan bentes. Kemudian Ketum MUI Provinsi Banten menyampaikan data primer atas tukilan dalam Kitab Qomi’u Tughyaan karya Syeikh Nawawi Al-Banteni, halaman 8, di dalam tafsir Al-Qurtubi pada bab Ma Yalzamu Qoriul Qur’an wa Hamluhu Min Ta’dzimil Qur’an (Apa saja keharusan pembaca Al-Qur’an dan tata cara membawanya untuk mengagumkan Al-Qur’an itu sendiri – terjemah versi Penulis, red.). Dikupas jelas bahwa Syeikh Nawawi Al-Bantani berkata “ Sebagian dari mengagungkan Al-Qur’an ialah tidak membacanya (Al-Qur’an) di pasar, di tempat bising, tempat bersanda gurau dan di tempat nongkrong “. Sekaligus juga dikupas tuntas 3 (tiga) urutan dalil naqli dalam urutan Fatwa MUI, juga 9 (sembilan) dalil naqli terusannya sekaligus ditambahkan 1 (satu) point termaktub pada nomor ke-10 bahwa berdasarkan pendapat, saran dan masukan yang berkembang dalam Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI Provinsi Banten pada tanggal 20 April 2022 M bertepatan dengan 19 Ramadhan 1443 H.

Satu hal yang penulis juga ingin kritisi adalah pembubuhan tanggal Masehi dan Hijriyah pada point ke-10 terdapat perbedaan yaitu, (20 April 2022 M, bertepatan dengan 19 Ramadhan 1443 H.) sedangakan dalam pengesahan Fatwanya tertulis 21 April 2022 M bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1443 H. Kemungkinan besar hanya karena human error dalam pengetikan semata, ada juga sebagian kesan publik yang sangat jeli membaca secara detail pasti akan memperhatikan segala kontennya Insya Allah, ini ada indikator barangkali terkesan tergesa-gesa (‘ajalah, red.), dengan tetap bahwa kita berkeyakinan dan mempercayakan sepenuhnya kepada Komisi Fatwa MUI lebih-lebih telah ditantadatangani oleh Ketum dan Sekum MUI Provinsi pastinya secara otomatis juga telah tersebar luas se-antero Banten dan Nasional.

Maka dengan tidak mengurangi rasa hormat ini menjadi catatan baik untuk kepentingan Umat dan Insya Allah semua pihak bisa duduk bareng dengan tidak ada paksaan berdasarkan pemahaman Fatwa, juga perlu digarisbawahi secara harfiah maupun istilahi sesuai yang kami tukil dari Wikipedia Indonesia fatwa adalah (Arab: فتوى‎, fatwā) adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Fatwa sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah “nasihat”, “petuah”, “jawaban” atau “pendapat”. Adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya. Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai suatu keputusan tentang persoalan ijtihadiyah yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia. Kata fatwa ini masih berkerabat dengan kata petuah dalam bahasa Indonesia.

Kajian Singkat Empiris

Di lapangan tentu berbeda, guna tidak menjadi catatan akhir dan selesai begitu saja dengan jargon boleh diindahkan maupun tidak atas terbitanya Fatwa berani ini. Secara empiris, bisa jadi bahwa fenomena semarak mengaji di trotoar, di pasar, di tempat umum – tongkrongan dan di seabrek fasum (fasilitas umum, red.) barangkali dengan kemajuan zaman dan ketertiban telah menjadi ciri khas dan bukti masyarakat Banten sudah lebih maju dan mau menjadikan tempat-tempat yang dikhawatirkan oleh Syeikh Nawawi Al-Banteny itu kini telah bersih, rapi, asri, suci dan layak untuk dijadikan tempat membaca Al-Qur’an daripada bengong tidak keruan dan bergibah serta membaca dan atau membuat Hoax yang jelas-jelas sangat keras dilarang Agama Islam.

Kita semua tengah ber-husnuddzon kepada para pihak yang pro maupun kontra, ini malah menjadi sangat baik untuk membuktikan orang Banten selalu berani bertindak guna menyampaikan kebaikan-kebaiakan dengan pihak manapun serta tetap memiliki prinsip terus mau berijtihad. Data otentik ini juga disampaikan oleh sahabat dari beberapa institusi pecinta Al-Qur’an, bahwa data teranyar sebagian masyarakat Indonesia di luar Banten dan Pulau Jawa khususnya, mengalami degradasi fatal dalam membaca kitab sucinya, namun berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) atas hasil Survei Sosial Ekonomi (Susenas) tahun 2018, tercatat 53,57 persen masyarakat dewasa di Indonesia tidak bisa membaca Al-Quran (Republika.co.id) saat realise berita dalam upaya program Qur’anization Nasional tanggal 17 April 2022 khususnya di Provinsi Banten kolaborasi Cinta Qur’an Foundation bersama Mathla’ul Anwar dan Madeenah Indonesia, juga diperkuat oleh Jenderal Syafruddin (Yayasan Mengaji) mengatakan dalam riset yang ia lakukan, 65 persen umat Islam di Indonesia tidak bisa membaca Al-Quran. “Jadi kalau 223 juta itu penduduk indonesia adalah beragama Islam, 65 persennya, umat Islam Indonesia tidak bisa membaca Al-Quran dan buta secara umum,” disampaikan di Pesantren Modern Al-Mizan Cikole Pandeglang beberapa bulan sebelum Ramadhan, yang juga penulis hadir pada pertemuan tersebut.

Juga saat penulis membidani Madeenah Indonesia bersama lembaga khususnya pada bidang Ilmu Al-Qur’an IMTAQ (Institut Madeenatu Ta’leemil Qur’an) saat launching dan memberlakukan program MMQ (Madeenatul Mua’allimil Qur’an) tahun 2014 di Kampung Santri Bojong, masih saja tersimpan pekerjaan rumah yang tidak mudah lagi mengajak anak-anak mengaji Al-Qur’an, padahal di Pandeglang saat itu juga atas anjuran Bupati ada program MMQ versi Pemda Pandeglang, yaitu Maghrib Mengaji Qur’an pada kenyataanya masih terdapat kesulitan teknis juga untuk menggemakan kembali membaca Al-Qur’an. Tak ayal, bahwa kenyataan ini kita harus saling memberikan kritik membangun guna mampu menjawab dalam mempersiapkan generasi Hamalatul Qur’an di Provinsi Banten menjadi sumber keilmuan yang kredibel khususnya di bidang Al-Qur’an, tentu juga menguasasi khazanah keilmuan lainnya Insya Allah. (Wallaahu A’lamu Bissowwab).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here