BANTENKINI.COM Lebak – Dewan Pimpinan Cabang Pro Jokowi ( DPC Projo) Kabupaten Lebak desak penegak hukum tindak tegas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Halimun Salak (TNGHS) agar segera dituntaskan. Hal itu diungkapkan oleh ketua DPC Projo Lebak M Japar Toha saat menghadiri acara seminar politik di Kabupaten Lebak, Sabtu 22 Febuari 2020.
“Presiden Jokowi sudah secara tegas memerintahkan penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan sanksi kepada semua pihak yang terlibat. Tapi sampai sekarang belum ada yang dijadikan tersangka. Proses penegakannya lamban.”tegas Japar.
Jafar mengaku geram dengan sikap penegak hukum yang tidak tegas dan bertele-tele dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Bagaimana tidak, kata Jafar dampak dari Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) jelas sangat merugikan masyarakat dilingkungan tersebut.
“Lambannya penegakan hukum itu dipicu karena banyaknya pihak yang terlibat, tetapi bagi saya tidak ada toleransi bagi semua pelanggar hukum, hukum harus tetap ditegakkan.”ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten mencatat ada sekitar 100 lebih titik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), khususnya yang masuk wilayah Kabupaten Lebak,Banten.Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Eko Palmadi saat menggelar rapat koordinasi dengan Polda Banten, Senin 13 Januari 2020, di Mapolda Banten.
Dikatakan Eko, pihaknya mencatat sekitar 100 titik aktifitas pertambangan ilegal dengan cakupan luas sekitar 45 hektare di kawasan TNGHS, khususnya yang masuk wilayah Kabupaten Lebak.
“45 hektar ada di Lebak. Ada 100 sekian titik yang ada PETI nya, kecuali kalau yang di daerah longsor kemaren, itu ada sekitar 70 titik,” ungkap Eko Palmadi.
Namun terkait hal itu, Eko mengaku, sampai saat ini pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat ataupun pihak Balai TNGHS yang lebih memiliki wewenang terkait persoalan eksploitasi alam tanpa izin yang terjadi di kawasan TNGHS. Namun, Eko menegaskan pihaknya siap turun tangan membantu persoalan yang terjadi di TNGHS jika memang dibutuhkan.
“Maka yang berwenang adalah pengelola TNGHS, di satu sisi Provinsi itu kalau dimintain bantuan kita akan bantu. Karena memang kewenanganya ada di sana (TNGHS -red),” terangnya.
Akan tetapi, ditegaskan Eko jika untuk di kawasan TNGHS, baik wilayah Lebak maupun Bogor, dipastikan tidak ada pertambangan yang resmi atau berizin karena merupakan wilayah konservasi.
“Tidak ada penambang yang resmi. Karena wilayah konservasi, taman nasional, sehingga tidak boleh ada kegiatan apalagi penambangan. Wong kita masuk kesana motongin pohon aja bisa ditangkep ko. Jadi secara resmi tidak ada yang namanya izin di sana,” tandasnya.