BANTENKINI.COM, TANGERANG – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (PP-GEMPAR) Periode 2021-2023 sangat mengecam keras adanya galian C ilegal yang berada di Gunung Pinang. Menurutnya bahwa sudah jelas adanya Galian C tersebut sangat merugikan pemerintah maupun masyarakat.
“Apakah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang tidak melihat adanya kerusakan lingkungan di area Gunung Pinang Kecamatan Keramatwatu,” ucap Achmad Ru’yat Al-Faris, Ketua Umum PP-GEMPAR. Selasa (6/4/2021)
Masih kata Ru’yat, pada tahun 2018 DJKN mengakui bahwa itu tanah milik Negara seluas 77 Hektar. Terkait Adanya Galian C di Gunung Pinang sudah terlihat jelas bobroknya kinerja DLH Kabupaten Serang.
Bahwa sudah jelas sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 Ayat (3), Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
“Semoga Bupati Serang maupun DPRD Kabupaten Serang harus berani dan tegas untuk menutup Galian C ilegal yang berada di Gunung Pinang,” ujarnya
Achmad Ru’yat Al-Faris, Ketua Umum PP-GEMPAR meminta Bupati Serang untuk secepatnya menyidak dan menutup Galian C di Gunung Pinang.
Karna GEMPAR sudah mengirimkan data Galian C Ilehal Kepada Bupati Serang. Pemerintah harus berani dan tidak boleh kendor dalam menyikapi adanya Galian C ilegal di Gunung Pinang Kecamatan Keramatwatu Kabupaten Serang.
“DPRD Kabupaten Serang harus berani menyidak adanya Galian C ilegal di Gunung Pinang, diperlukan kerja nyata agar Kabupaten Serang menjadi lebih baik lagi,” ujar Achmad Ru’yat Al-Faris selaku Ketua Umum PP-GEMPAR
Ia menyayangkan lambat dan bobroknya kinerja DLH Kabupaten Serang yang hari ini sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 17 Tahun 2007 tentang pengendalian lingkungan hidup.
“Kami dari PP-GEMPAR menantang DPRD Kabupaten Serang besok pagi untuk menyidak Galian C ilegal di Gunung Pinang. Agar jelas kita semua menyaksikan rusaknya lingkungan akibat galian ilegal. Dan lemahnya kinerja DLH Kabupaten Serang,” ucapnya
Masih kata Achmad Ru’yat Al-Faris, jika DPRD Kabupaten Serang tidak berani menyidak langsung, berarti secara tidak langsung pemerintah membiarkan kerusakan lingkungan yang ada di Kabupaten Serang. Semakin buruk dan sudah jelas bobroknya Kinerja DPRD.
“Jika tidak ada upaya baik dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang untuk penghijauan kembali Akibat Galian C Maka sudah jelas dan dipastikan kinerja DLH semakin bobrok dan kendor,” ujar Achmad Ru’yat Al-Faris