BANTENKINI.COM, CILEGON – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (PP-GEMPAR) Periode 2021-2023 merasa sangat tidak puas dengan acara Hearing Lintas Komisi I, II, dan IV DPRD Kota Cilegon dengan Kepala Dinas perdagangan dan Perindustrian kota Cilegon, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Cilegon, kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Cilegon, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon yang dinilai lemah untuk Menjalankan Peraturan daerah Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikoterapika dan zat adiktif lainnya.
“Sudah jelas adanya THM (Tempat Hiburan Malam) banyak peredaran Miras di Kota Cilegon dan Kami menantang kepada Eksekutif dan Legislatif, mengeluarkan perda khusus bahwa Kota Cilegon menolak keras peredaran miras di Kota Cilegon, sehingga menjadikan Kota Cilegon moderen dan Bermartabat sesuai Visi Walikota Cilegon,” ucap Achmad Ru’yat Al-Faris selaku Ketua Umum PP-GEMPAR. Kamis (01/07/2021)
Achmad Ru’yat Al-Faris selaku Ketua Umum PP-GEMPAR meminta Walikota Cilegon untuk secepatnya mengeluarkan perda khusus Kota Cilegon menolak keras peredaran miras di Kota Cilegon, hari ini pemerintah Kota Cilegon harus tegas dan berani dalam menyikapi peredaran miras yang ada di Kota Cilegon .
“ Leglislatif dan eksekutif harus tegas dan berani membuat kebijakan demi kemaslahatan Umat, agar generasi muda tidak lagi kerisis soal moral dan pergaulan bebas,” ujar Achmad Ru’yat Al-Faris selaku Ketua Umum PP-GEMPAR
Ia menyayangkan hasil Hearing yang dihadiri beberapa OPD dan Leglislatif lemah, dan tidak serius dalam memerangi peredaran miras di Kota Cilegon
“Jika Walikota tidak Berani mengeluarkan peraturan daerah khusus larangan peredaran miras, maka sudah jelas dan dipastikan Kota Cilegon akan krisis moral ini sangat miris jika terus-terusan dibiarkan di Kota Cilegon,” ujar Achmad Ru’yat Al-Faris