BANTENKINI.COM, SERANG – Gara-gara bermain judi, dua warga Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang terancam merayakan lebaran di Rutan Polres Serang. Kedua tersangka ditangkap saat berjudi lanai bersama dua rekannya (DPO) di teras rumah salah satu tersangka. Barang bukti yang diamankan yaitu uang Rp405.000 serta kartu remi.
Kapolsek Pontang AKP Sudibyo Wardoyo mengatakan, penangkapan SB, 41, dan DH, 29, dua tersangka menyusul adanya pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya tindak perjudian di Desa Tirem. Setelah diselidiki dan ditemukan lokasinya, petugas segera melakukan penggerebekan.
“Saat penggerebagan berlangsung dua tersangka berhasil kita tangkap, sementara dua penjudi lainnya melarikan diri. Keduanya berikut barang bukti kemudian kita bawa ke Polsek Pontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Kamis (14/05/2020).
Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari segala bentuk perjudian. Pasalnya, dirinya tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan bermain judi. Kapolsek menegaskan dirinya berkomitmen wilayah kerjanya bersih dari perjudian seperti yang diharapkan para tokoh masyarakat.
“Kami berharap peran masyarakat untuk membantu memberantas segala bentuk perjudian dengan memberikan informasi. Informasi yang kami terima, pasti kita tindaklanjuti,” tandasnya.
Sementara itu, kepada petugas, tersangka SB dan DH mengaku bermain judi lanai tersebut hanya iseng. Bahkan dua buruh serabutan ini tidak menyangka jika perbuatannya ini harus mendekam di dalam penjara.
“Saya kapok dan tidak mengira akan seperti ini (tinggal dalam penjara),” ungkap keduanya dengan raut wajah sedih setelah mengetahui ancaman hukuman 10 penjara sesuai Pasal 303 KUHP.