BANTENKINI.COM, SERANG – Pimpinan Pondok Pesantren TQN Al Mubarok Provinsi Banten KH Yusuf mendukung proses penegakan hukum atas Bahar bin Smith (36) yang dilakukan oleh Polda Jabar. Hal ini disampaikan kepada awak media pada saat wawancara langsung di kediamannya Ponpes Al Mubarok Kabupaten Serang, pada Rabu (05/01/2022).
Pada saat tim berkunjung kepada pimpinan pesantren Al Mubarok yang berada di Kabupaten Serang, terkait adanya kasus ujaran kebencian dan hoaks yang dilakukan oleh Bahar bin Smith (36), KH Yusuf menyatakan dukungannya kepada Polri untuk memproses kasus tersebut secara profesional oleh Polda Jabar.
“Saya mendukung upaya penegakan hukum terhadap Bahar bin Smith oleh Polda Jabar, biarkan Polri melakukan proses hukum secara profesional,”ujar KH Yusuf.
Selanjutnya KH. Yusuf berharap kasus ini tidak menjadi insiden buruk yang menimbulkan keresahan masyarakat.
“Surpremasi hukum di Negara Indonesia haruslah mempunyai kekuatan independent dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif secara menyeluruh diseluruh nusantara atau diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,”tutup KH Yusuf.
Perlu diketahui Bahar bin Smith (36) dan TR dijerat dengan Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat membuat kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik.
“Kedua tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara,” kata Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arief Rachman, Senin (03/01/2022). (Harso).