Petugas Polsek Curug Tembak Tersangka Curanmor Saat Akan Melarikan Diri

0
112 views

BANTEN – Melarikan diri saat diminta menunjukan menunjukan tempat persembunyian kelompoknya tersangka pencurian kendaraan bermotor terpaksa Didor kaki kirinya oleh Petugas dari Unit Reskrim Polsek Curug.

Kejadian tersebut terjadi saat petugas kepolisian meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) YS (29) di Desa Ciujuk, Kecamatan Cadasari Pandeglang.

Saat tersangka YS diminta untuk menunjukan tempat persembunyian rekan-rekannya masih di sekitar Kecamatan Cadasari, tersangka berusaha melarikan diri.

Tak mau buruannya lepas, petugas kepolisian berusaha menangkap kembali sambil memberikan tembakan peringatan. Namun tidak diindahkan oleh tersangka sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak kaki kirinya.

“Karena tidak diindahkan, tersangka terpaksa kita lakukan tindakan tindakan tegas dengan menembak bagian tubuh. Tersangka YS berhasil kita tangkap setelah bagian kaki kiri terkena tembakan,” kata Kapolsek Curug Iptu Shilton kepada awak media Senin 14 Oktober 2019.

Dari tangan tersangka petugas berhasil diamankan 5 Unit sepeda motor yang tidak memiliki dokumen dan diduga merupakan hasil dari kejahatan.

“Dalam pemeriksaan tersangka mengaku 5 motor tersebut hasil kejahatan bersama beberapa rekannya. Dari pengakuan ini, kami berusaha mengembangkan kasus untuk mendapatkan pelaku lainnya,” ujar Shilton.

“Kita juga mengamankan HB (22) tersangka penadah yang tinggal masih satu kampung dengan tersangka YS,” ungkapnya menambahkan.

Dikatakan Kapolsek terungkapnya kasus pencurian motor ini berawal dari laporan Rosita Sari, warga Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Sabtu (28/9/19).

Wanita yang berprofesi sebagai bidan ini melaporkan kehilangan motor Honda Beat dan handphone yang berada di dalam rumah.

“Tersangka YS melakukan pencurian motor dan HP dengan cara masuk rumah korban. Pelaku membawa motor menggunakan kunci kontak yang ada di meja televisi,” terang Shilton.

Berbekal dari laporan itu, tim reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HB yang memegang HP milik korban.

Minggu (13/10/19) sekitar pukul 07.00, tersangka HB berhasil diamankan di rumahnya. Berikut barang bukti HP, tersangka HB langsung digelandang ke Mapolsek Curug untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan tersangka HB, mengakui HP yang dipegangnya itu dibeli dari tersangka YS seharga Rp600 ribu,” kata Kapolsek.

Berbekal dari keterangan HB, tim unit reskrim langsung bergerak mengejar tersangka YS dan berhasil menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya.

“Akibat perbuatannya tersangka YS dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman lebih dari 5 tahun, sedangkan HB dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan,” tukasnya.

Penulis : Mohel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here