BantenKini.com KOTA TANGERANG – Terciduk operasi tangkap tangan menjual minuman keras (Miras) oleh Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda Kota Tangerang di wilayah Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari pada Rabu pagi 14 Agustus 2019, Reo PD diganjar denda sebesar satu juta rupiah atau hukuman kurungan selama tujuh hari oleh hakim Syamsudin dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 15 Juli 2019.
“Saudara dikenakan denda satu juta rupiah atau kurungan badan selama tujuh hari. Saudara mau pilih mana?
Semua barang bukti miras disita untuk dimusnahkan,” tegas hakim Syamsudin kepada Reo saat sidang Tipiring.
Sidang Tipiring yang dipimpin hakim Syamsudin dan jaksa Erlangga tersebut selain menghadirkan penjual miras juga menyidangkan 18 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan Ahmad Yani (depan RSUD Kabupaten Tangerang) serta Jl Juanda (belakang kantor BRI) Kota Tangerang.
Oleh hakim Syamsudin, para PKL dikenakan hukuman denda Rp100 ribu atau kurungan selama dua hari. Mereka diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya berjualan di bahu jalan, trotoar, dan di atas saluran air.
“Ini Peraturan Daerah, para pedagang harus mentaati itu,” ujar hakim Syamsudin.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan, Rabu pagi (14/8) Tim Kalong Wewe melakukan monitoring rutin ke wilayah kelurahan sekota Tangerang, kemudian dirinya mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas kedai miras di wilayah Kedaung Wetan. Kemudian Tim Kalong Wewe Gakumda langsung bergerak cepat dan tanggap terhadap permasalahan sosial yang dikeluhkan warga itu.
“Di kedai miras milik Reo di Kedaung Wetan, kami menemukan miras berbagai merk berjumah 39 botol yang disimpan di kolong meja kedai tersebut,” ungkap Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM.
Kaonang berharap vonis hakim yang lumayan besar dendanya terhadap penjual miras ini hendaknya menjadi efek jera. Bagi para penjual miras diminta dari sekarang untuk berhenti melakukan usaha tersebut.
“Kalomg Wewe Gakumda terus-menerus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warung yang terbiasa menjual miras di seluruh wilayah Kota Tangerang. Bila sudah dua kali di-Tipiringkan berkekuatan hukum tetap namun masih bandel jual mirasa maka sesuai SOP kita akan lakukan penyegelan kedai tersebut,” pungkas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerag, Kaonang.
Kalong Wewe juga menggerebek agen ciu milik Nurdin di Jl Subandi Kelurahan Margasari Kecamatan Karawaci, Kamis 15 Juli 2019. Sebanyak satu jerigen ciu (ukuran 20 liter), serta tiga botol arak disita Kalong Wewe.
“Kami akan Tipiringkan pemilik agen miras Nurdin di Jl Subandi. Ini sudah kedua kali kami tindak. Para penjual miras dan PKL ini melanggar Perda Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” tegas Kaonang.***
• Ateng San | Yahya Suhada