Penipuan Rumah Syari’ah Fiktif, Kuasa Hukum Korban: Ini Menjadi Perhatian Pemerintah

0
396 views

BANTENKINI.COM, TANGERANG – Sidang online kasus penipuan Perumahan Syari’ah Amanah City Residence kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda menghadirkan 3 orang saksi, yaitu Moch. Arianto (terdakwa) sebagai pembela Supikatun, Ketut Abu Ubaidah dan Hermanto sebagai saksi dari terdakwa Cepi Burhanuddin, Selasa, (12/05)

Saksi pertama Moch. Arianto terdakwa sekaligus saksi pembela dari terdakwa Supikatun istri yang dinikahinya sejak tahun 2008. Moch. Arianto membenarkan adanya transfer gaji sebesar 15 juta rupiah per bulan. Tetapi ia mengelak kalau Supikatun bukan karyawan PT. WCS.

Saat saksi ditanya oleh Hakim terkait ada aliran dana masuk ke Supikatun lebih dari 15 juta rupiah perbulan, ia menjawab itu hanya sebagian dari uang operasional. Namun ketika di tanyakan hakim kepada terdakwa Supikatun, dia mengakui bahwa keterangan saksi sekaligus suaminya adalah benar.

Pada saksi kedua, Ketut Abu Ubaidah sebagai karyawan PT. Global alias PT. Madinah Property Indonesia menerangkan terkait kerjasama antara PT. Wepro Citra Sentosa dengan PT. Global yang mana masih sama Direkturnya yaitu Cepi Burhanuddin (terdakwa).

“Saya pernah mentanda tangani surat perjanjian dengan PT. WCS terkait dengan penjualan perumahan di Amanah City Residence. PT. Global alias PT. MPI berhasil menjual sebanyak 1.300 unit rumah,” ujarnya.

Saat Ketut ditanya kembali oleh hakim terkait sertifikat tanah yang ada di Maja, Lebak Banten. “Saya tidak pernah tahu sertifikat tanah PT. WCS dan ia juga tidak tahu pembebasan lahan maupun surat izin perumahannya, dan tidak ada riset sebelum mendirikan perumahan di Maja tersebut,” tutur dia.

Sementara saksi ke 3, Hermanto sebagai mantan administrasi di PT. WCS. Hermanto menjelaskan bahwa dirinya mengetahui perjanjian kerja sama antara PT. WCS dengan PT. Global alias PT. MPI terkait perumahan Amanah Residence.

“Dalam perjanjian tersebut yang membuat terdakwa Suswanto dan Moch. Arianto itu sendiri. Hermanto tahu jika tanah yang di Maja sudah dibeli oleh PT. WCS berdasarkan penjelasn terdakwa Moch. Arianto saja,” kata Hermanto.

Selain itu, Hermanto menampik dan tidak tahu sertifikat tanah tersebut. Yang dia tahu hanya izin lokasi berdasarkan masterplan saja, sedangkan izin pembangunan tidak ada.

Dikesempatan yang sama, advokat para korban Ahmad Rohimin & Partners saat diwawancara awak media berharap putusan kasus ini dapat membuat efek jera kepada para terdakwa. Kasus perumahan syariah fiktif bisa menjadi contoh kepada masyarakat agar lebih teliti, dalam membeli tempat hunian.

“Kepada masyarakat, jangan mudah tertipu dengan iming-iming perumahan murah, tanpa BI cheking, tanpa riba, dan lain-lain,” imbuhnya.

Sehingga sambung Ahmad, kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus serupa seperti ini dikemudian hari yang memakan banyak korban.

“Saya juga menghimbau kepada para korban agar jangan patah semangat dalam memperjuangkan hak-hak nya karena keadilan memang harus diperjuangkan,” urainya.

Ahmad juga meminta agar Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah lebih tegas menyikapi kasus perumahan syariah fiktif yang sudah memakan banyak korban.

“Ini menjadi perhatian khusus pemerintah agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi korban perumahan syariah fiktif,” tegasnya.

Dengan perizinan yang tidak jelas, Pemerintah wajib untuk menghentikan promosi maupun proses pembangunannya. Jangan sampai konsumen menjadi korban penipuan dari pengembang bodong berkedok syariah.

Ini tentu menjadi perhatian lebih pemerintah untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat Indonesia mengenai pembelian rumah dari para pengembang properti agar tak ada lagi yang menjadi korban penipuan.

Selanjutnya ASY yang mewakili para korban mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian dan Hakim PN Tangerang serta Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang transparan dan tegas dalam menangani kasus ini.

“Tak lupa saya ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media online yang terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ucapnya.

Mereka (para korban) pun berharap, uang yang telah disetorkan selama ini dapat dikembalikan secara utuh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here