BANTENKINI.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sesuai dengan instruksi Mendagri selama dua pekan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Segala aturan terkait PPKM berskala mikro di Kota Tangerang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 8 tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tangerang No. 9 tahun 2021 serta Surat Edaran No. 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan terdapat sejumlah perbedaan terkait sejumlah aturan selama pelaksanaan PPKM mikro dibanding PPKM yang sebelumnya dilaksanakan, di antaranya ketentuan di area kerja dan sektor usaha.
“Selama PPKM mikro, penerapannya 50% WFH dan 50 WFO di area kerja. Untuk sektor usaha diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB. Kalau sebelumnya hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00,” terang Wali Kota Tangerang Selasa 9 Februari 2021.
Lebih lanjut wali kota menerangkan dalam penerapan PPKM mikro terdapat empat pembagian zona pengendalian Covid-19 wilayah hingga tingkat RT di setiap wilayah. Pembagian zona sejalan dengan PSBL RW yang sebelumnya pernah dijalankan oleh Pemkot Tangerang.
“Zona hijau, kuning, oranye dan zona merah berdasarkan sejumlah kriteria,” papar Arief.
Lebih lanjut Arief mengingatkan keberhasilan Pemkot Tangerang dalam penerapan PPKM mikro di Kota Tangerang perlu peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan baik dan benar
“Agar semua bisa beraktivitas seperti sebelum pandemi Covid-19 terjadi,” pungkas Wali Kota Tangerang.
Sementara itu di tempat terpisah, Camat Pinang Kaonang mengungkapkan PPKM ini bukan hanya pekerjaan Tiga Pilar (pemerintah, TNI dan Polri), tetapi juga peran dan kepedulian masyarakat sangat diperlukan untuk memproteksi dirinya dari wabah covid’19.
“Keterlibatan dan kesadaran masyarakat menjadi sangat penting dan itu merupakan kunci keberhasilan untuk memutus penyebaran wabah ini,” papar Camat Pinang, Kaonang.
Pihaknya juga terus mengoptimalkan peran Sigacor di tingkat RW. Terutama di lingkungan RW zona merah maka peran Sigacor akan lebih dimaksimalkan. Sebelumnya, kata Kaonang, pihaknya telah menerapkan PSBLRW, kini mengerucut ke PPKM tingkat RT