BANTENKINI.COM, SERANG-Dalam upaya Revatilisasi Gedung Juang, yang berada di sekitaran Alun Alun Kota Serang, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan Rapat Kecil untuk pembahasan Relokasi dan pembangunan, Selasa, 21/07/2020.
“Alhamdulillah kami pemkot serang mengadakan rapat kecil dalam rangka menindaklanjuti tahapan revitalisasi gedung juang, pembangunan ini kan pembangunan ada anggaran di tahun ini, jadi harus ada persiapan yang jelas dan kesiapan yang jelas maka kita rapatkan hari ini,” kata Wakil Walikota Serang, Subadri Ulusuludin saat di temui usai Rapat di gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Serang, Selasa, (21/07/2020).
Untuk Relokasi Taman Kanak Kanak (TK) yang berada di area Gedung Juang, Subadri mengatakan hal itu tidak bisa terburu buru, harus ada kesiapan dan tahapan yang di lakukan.
“Mungkin tidak bisa cepat ya merelokasi sebuah bangunan, itukan mesti ada berita acara dulu, kesiapan dulu, ada persiapan lahan dulu, jadi ngga bisa direlokasi tahun ini, untuk relokasinya, TK Pertiwi ini di tahun 2021, karena kan butuh perencanaan yang Matang,”terangnya.
Namun yang jelas, ucap Subadri, untuk tahapan tahapan Revitalisasi Gedung Juang sudah mulai, Minggu depan Dinas terkait yakni PU, Perkim sudah Action, dalam arti, tahap pelelangan dan lain lain.
“Alhamdulilah kemarin tahapan untuk reelokasi saudara-saudara kita (PKL) sudah dilakukan, penentuan lahan untuk TK calonnya sudah ada, calon tempat relokasi opsinya ada, ya mohon doanya sajalah, toh apapun keberadaan TK Pertiwi itu kan sarana belajar,” ucapnya.
Subadri juga Menjelaskan, Relokasi gedung juang saat ini, dalam rangka menuju kota serang yang lebih baik dalam rangka menumbuh kembangkan pengetahuan masyarakat anak didik kita di bidang kebudayaan dan perjuangan.
“Tentang pengelolaan gedung juang, tentu karena asetnya aset Kota Serang maka yg berhak untuk mengelolanya Pemkot Serang sesuai Perwal yang di tandatangani langsung oleh Walikota langsung, secara kebetulan DHD 45 itu diserahkan hak pengelolaannya diserahkan kepada dinas perpustakaan dan kearsipan,”Tuturnya.
Keberadaan DHD 45, yang sebelumnya mengelola Gedung tersebut, kata Subadri, pemerintah kota serang tidak akan bersedia merelokasikan, akan disediakan kantor khusus DHD 45 dan organisasi organisasi yang lain di area tersebut.
“Sesuai amanat undang-undang aja kalau emang haknya pemerintah ya pemerintah, keberadaan DHD 45 ya tetap ada di dalamnya, tapi hak pengelolaannya kembali lagi haknya ke Pemkot Serang karna asetnya juga aset pemerintah kota serang, saya tadi dirapat juga menginstruksikan, kita sepakat bahwa sesama saudara ya kita harus duduk bersama, ditahun ini sudah harus berjalan tahapannya, dinas perpustakaan dan kearsipan yang mengelola itu,” Tandasnya.(aij)