BantenKini.com TANGERANG – Enam bangunan terdiri dari rumah mewah, ruko, kontrakan dan menara BTS kembali ditindak tegas oleh Tim Paku Bumi Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Senin 2 September 2019. Bangunan yang disegel tersebut lantaran tak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Tangerang.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan yang disegel itu untuk datang ke kantor Gakumda guna mengingatkan agar melengkapi perijinannya. Namun pemilik bangunan tidak mengindahkan surat panggilan dari Gakumda Satpol PP. Maka kami lakukan penegakan dengan penyegelan,” jelas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang kemarin.
Tim Paku Bumi Bidang Gakumda, sambung Kaonang melakukan penyegelan bangunan sesuai surat perintah Kasatpol PP Kota Tangerang. Disebutkannya, adapun bangunan yang disegel adalah satu unit rumah mewah di wilayah Kecamatan Pinang dan di Kecamatan Karawaci, kontrakan 20 pintu di Kecamatan Neglasari, kontrakan dua lantai 10 pintu dan bangunan milik sebuah badan usaha di Kecamatan Benda serta menara telepon seluler di Kecamatan Tangerang.
“Bangunan yang disegel Tim Paku Bumi Gakumda Satpol PP tersebut melanggar Perda 17/2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda 3/2012 tentang Bangunan Gedung, Perda 6/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang, Perda 8/2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Tim Paku Bumi Gakumda terus-menerus dan konsisten melakukan penegakan Perda dan Perwal agar Kota Tangerang lebih tertib,” papar Kaonang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Tatang Sumantri, Kasi Hubungan Antar Lembaga (Hubtarga) Ahmad Payumi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Gakumda Satpol PP.
Diungkapkannya pula, Bidang Gakumda Satpol PP sudah mengarahkan kepada pekerja dan pemilik bangunan agar tidak mencopot papan segel yang dipasang di situ sampai dengan IMB terbit. Apabila para pemilik bangunan itu melanggar, Tim Paku Bumi tidak segan untuk melakukan tindakan tegas. Tim Paku Bumi Gakumda juga sudah mengarahkan kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB. Bila IMB sudah terbit, maka segel yang ada di bangunan itu akan dibuka.
Di tempat terpisah, Pemerhati Tangerang Live, Yahya Suhàda mengatakan dirinya mengapresiasi kinerja Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang dalam menegakkan Perda selalu mengedepankan keadilan dan humanis tapi tetap dijalankan dengan ketegasan. Penyegelan, terang Yahya Suhada merupakan jalan terakhir ketika teguran dan peringatan masih belum diindahkan.
“Warga Kota Tangerang berharap Bidang Gakumda selalu konsisten di lapangan, yang tidak benar memang harus ditindak. Tapi kalau mereka benar dan butuh bantuan ya harus ditolong. Penindakan yang dilakukan Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda Satpol PP ini sesungguhnya mengingatkan kepada masyarakat agar taat aturan. Penyegelan tersebut membuktikan penegakan produk hukum daerah yang dilakukan Gakumda tegas tegak lurus tak pernah goyang oleh terpaan oknum yang merasa terusik. Menara transmisi telepon seluler, bangunan kontrakan, ruko dan rumah mewah ungkap Yahya Suhada adalah milik perusahaan dan orang-orang yang punya uang banyak. Hendaknya mereka sebelum mendirikan bangunan melengkapi terlebih dahulu segala ijinnya,” jelas Pemerhati Tangerang Live, Yahya Suhada.***
• Ateng Sanusih