OPD Lebak Belum Serahkan Laporan Refocusing Covid-19 ke DPKAD

0
50 views

BANTENKINI.COM Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak belum memastikan berapa jumlah anggaran refocusing yang diusulkan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (ODP) untuk penanganan Covid-19. Alasannya, hingga kini belum seluruh ODP menyampaikan laporan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) setempat.

“Masih dalam proses, karena belum seluruh OPD selesai menyampaikan refocusing ke DPKAD. Sehingga masih belum bisa kita sampaikan,” kata Pelaksaan tugas (Plt) DPKAD setempat, Budi Santoso, Senin (20/4/2020).

Ia mengatakan, laporan refocusing tersebut paling lambat disampaikan oleh setiap OPD 3 April 2020. Pihaknya juga hingga kini masih menunggu arahan Menteri dalam negeri (Mendagri), apalagi kebijakan itu bersifat dinamis dan bisa berubah-ubah sesuai arahan pemerintah pusat.

“Sampai sekarang kita juga masih menunggu arahan Mendagri,” ujarnya.
Kepala Diskominfo Lebak, Dodi Irawan mengaku sudah menyampaikan usulan refocusing sebesar Rp 348.449.000.
“Sudah kami sampaikan, kisaran refocusing yang disampaikan sekitar Rp 348.449.000,” katanya.

Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lebak, Maman S Parman mengatakan, anggaran infrastruktur DPUPR yang di refocusing untuk penanganan Covid-19 Rp 161.730.690.620. Anggaran DPUPR Tahun Anggaran 2020 semula Rp 249.530.612.887. Namun, setelah direvisi menjadi Rp 87.683.922.267,00.

Sementara itu, Ketua Ombudsman perwakilan Banten Dedy Irsan akan mengawasi seluruh pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah, baik pemprov maupun kabupaten/kota untuk pengawasan anggaran Covid-19 yang sudah dan akan dialokasikan untuk penanggulangan dan dampaknya.

“Kami minta, semua pemerintah daerah, baik kabupaten/kota dalam penggunaan anggaran bisa tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan. Baik untuk kepentingan medis maupun kepentingan jaminan sosial dan kepentingan masyarakat lainnya,” katanya.

Selain itu, kata dia, pemerintah daerah bisa mengalokasikan APBD untuk penanggulangan dampak Covid-19. Pihaknya akan melakukan pemantauan dan monitoring serta meminta gambaran umum pengelolaan dana tersebut diperuntukkan untuk keperluannya.

“Jika masyarakat merasa ada pelayanan publik yang diterima tidak sebagaimana mestinya. Maka segera melaporkan ke Ombudsman Banten,” ucapnya.

Pemerintah daerah juga harus memiliki data yang akurat terkait penerima yang berhak mendapat bantuan, khususnya jaring penanganan sosial bagi warga yang terdampak Covid-19.

“Harus punya data dan tepat sasaran terkait siapa-siapa saja warga Banten yang berhak menerima bantuan, jangan asal comot dalam melakukan pendataan,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here