BantenKini.com Tangerang – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan didampingi Adam Sutisnawinta (Kepala Keasistenan PVL) menyambangi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dalam rangka Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, hadir juga bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Utama direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Bambang Sumardiono pada Jum’at 20 Agustus 2021 serta Irwan Kabag Umum Kanwil Kumham Banten.
Didampingi Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kadek Anton Budiharta, Dedy Irsan dan Bambang Sumardiono dan Tim mengawali kegiatan dengan memonitoring Area Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mulai dari Posyandu Publik hingga ke area Kegiatan Kerja. Kemudian dilanjutkan dengan Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM kepada jajaran Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang bertempat di Ruang Aula Kunjungan.
Berbagai saran dan masukan diberikan Dedy Irsan dan Bambang Sumardiono juga turut mengapresiasi persiapan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dalam Pembangunan Zona Integritas terutama di bidang pelayanan publik dan di bidang pendidikan, juga terkait progres yang dilakukan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dalam melakukan Pembangunan Zona Integritas.
Dedy Irsan memaparkan bahwa dalam kaitannya untuk meraih predikat ZI menuju WBK-WBBM ini harus berpedoman kepada Permenpan RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Di dalam aturan tersebut ada komponen pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi.
“Komponen Pengungkit tersebut yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,”tutur Dedy.
Dedy mengingatkan bahwa Pelayanan Publik di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memang berbeda dengan pelayanan yang diberikan oleh instansi lain karena pelayanan yang disampaikan tidak hanya dilakukan kepada warga masyarakat biasa di luar seperti pengunjung lapas namun juga warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Komponen standar pelayanan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harus memenuhi keduanya.
Menutup pengarahan, Dedy Irsan menekankan kepada Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk meningkatkan komitmen dan seluruh pihak yang ada. Kata Dedy, yang terpenting adanya komitmen bersama elemen yang ada di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
“Tentu penerapan ZI menuju WBK-WBBM ini jangan hanya tertuang dalam dokumen tapi harus ada implementasi yang nyata dari semua pihak dalam prakteknya di lapangan, dan Ombudsman Banten berharap Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang tahun ini bisa memperoleh predikat Pembangunan Zona Integritas menuju WBK berkat kerjasama dan komitmen semua pihak.”terang Dedy.