OKP Tangerang Selatan Nilai RAPBD Tahun 2020 Cacat Hukum

0
58 views

BANTENKINI.COM, TANGERANG SELATAN – Forum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kota Tangerang Selatan menyoroti persoalan kisruh Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tangsel tahun 2020. OKP Tangsel menilai ada kejanggalan dalam perumusan RAPBD 2020, yang seharusnya dievaluasi oleh Walikota Tangerang Selatan terkait kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Sigit Sungkono, Koordinator Forum OKP Kota Tangerang Selatan mengatakan pengesahan RAPBD Tangsel 2020 harus ditunda karena cacat hukum.

“Penundaan Pengesahan RAPBD 2020 menjadi sebuah keharusan karena dinilai cacat hukum dan meminta DPRD Tangsel untuk segera memanggil Walikota Tangsel (hak interplasi) khususnya TAPD dalam rangka mempertanyakan permasalahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang cacat hukum dan tidak ditandatangani oleh masing-masing Kepala SKPD,” ucap Sigit Sungkono, Koordinator Forum OKP Kota Tangerang Selatan. Rabu (27/11/2019)

Sigit Sungkono, Koordinator Forum OKP Kota Tangerang Selatan meminta kepada seluruh anggota DPRD Tangerang Selatan untuk segera menghapus rencana penyertaan modal Pemkot Tangsel kepada PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS)

“Karena tidak memiliki payung hukum (PERDA) yang jelas terkait penyertaan modal tersebut dan tidak sebanding lurus dengan anggaran pelayanan masyarakat khususnya pendidikan dan kesehatan yang termaktub dalam RPJMD Tangsel,” ucap Sigit Sungkono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here