BANTENKINI.COM, SERANG – Tanah Negara (TN) seluas 17 Hektare dari luas keseluruhan seluas 40 hektare di Lingkungan Pasir Lampung, Gantar Awang, Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang di duga telah dijual oleh oknum Perankat Desa Bojong Menteng.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) Azhari mengakui, memang benar adanya penjualan TN di Bojong Menteng seluas 17 hektar. Bahkan dirinya tengah melakukan penyelidikan, untuk mengumpulkan bukti-bukti.
“Beberapa Saksi telah kita periksa, sebanyak 20 Saksi dari pihak Kecamatan, Desa maupun Pemerintah Kabupaten Serang,” jelasnya, Jum’at (18/10).
Sedangkan saat di tanyai telah sampai sejauh mana penyelidikan yang dilakukannya, Azhari engga berkomentar.
“Masih di rahasiakan, dan intinya kita masih proses tahapan penyelidikan,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi di lokasi, sebanyak 50 warga di Desa Bojong Menteng telah mendapatkan uang konpensasi atau ganti rugi dari Pjs Kades Bojong menteng dengan nilai variatif.
Ada yang mendapatkan Rp 2 juta, dan ada juga yang mendapatkan Rp 15 juta. Kejadian penjualan TN tersebut, telah terjadi semenjal bulan Juli 2019.
Seemntara itu, salah satu warga Bojong Menteng, Mochammad Adun mengatakan, TN Bojong Menteng seluas 40 hektar telah di jual kepada pengusaha dari Ciputat, Tangerang. Walaupun, kata Adun, TN tersebut hanyalah 17 hektar yang di jual kepada pengusaha dari Ciputat.
Adun pun mengaku, keberatan atas kelakuan yang di lakukan oleh oknum perangkat desa Bojong Menteng, karena aktivitas masyarakat untuk berkebun menjadi terhenti.
“Kita meminta untuk di kembalikan kepada masyarakat TN tersebut. Jika Pemerintah membutuhkannya, kita siap mengembalikan ke Negara. Asalakan, bukan di jual kepada pengusaha,” ungkap Adun saat di temui di kediamannya. (Kie)