Oknum Jaksa di Kejati Sulteng Harus Ditindak Tegas

0
22 views

Bantenkini.com Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr ST Burhanuddin dimohon menindaklanjuti adanya oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), diduga menjadi otak yang menghalangi Rakyat Pencari Keadilan. Oknum Jaksa Kejati Sulteng berinisial Fit tersebut diduga sengaja berpihak kepada pelaku kejahatan, dengan cara menolak terus menerus berkas yang sudah lengkap dari Penyidik.  

Korban Hansen Ponidjan, yang merupakan Direktur PT Maju Bersama Terus (PT MBT), telah melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Andhika yakni Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) ke Polda Sulawesi Tengah. Andhika diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terhadap sejumlah alat berat milik PT Maju Bersama Terus (PT MBT) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pihak Penyidik Polda Sulawesi Tengah pun sudah menindaklanjuti laporannya Hansen Ponidjan tersebut, dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta menetapkan Andhika yakni Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) sebagai Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu. Penyidik Polda Sulteng juga sudah melengkapi semua bukti-bukti mau pun berkas-berkas, serta semua petunjuk yang disampaikan Jaksa.  

Akan tetapi, hingga kini, sudah berkali-kali berkas dari Polda Sulawesi Tengah itu dikembalikan oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan alasan yang dibuat-buat, serta mengada-ada. Anggota Kuasa Hukum Hansen Ponidjan, Parlin Hasibuan, memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, agar kiranya menindaklanjuti adanya perilaku oknum Jaksa di Kejati Sulteng, yang dengan bersengaja telah menghalang-halangi pencari keadilan, yaitu kliennya Hansen Ponidjan, untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.  

“Kami tidak tahu mengapa berkas klien kami masih saja di-ping pong. Berkas klien kami sepertinya sengaja digantung-gantung, karena menurut informasi yang kami peroleh, Pengacara Tersangka sangat berpengaruh di Sulawesi Tengah, dan juga berkawan sangat baik dengan oknum Jaksa di Kejati Sulteng itu,” ungkap Parlin Hasibuan kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (26/11/2022).  

Menurut Parlin Hasibuan, berkas perkara kliennya itu sudah hampir satu tahun ini ditolak terus menerus oleh oknum Jaksa Kejati Sulteng.  

“Kami menduga ada yang tidak beres antara Pengacara Si Tersangka dengan Oknum Jaksa. Sehingga, berkas perkara Penyidik Polda Sulteng atas laporan klien kami ditahan-tahan dan tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,” tutur Parlin Hasibuan.
Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, dan juga kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Fadil Zumhana, agar kiranya menindaklanjuti persoalan ini di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.  

“Kasihan sekali para pencari keadilan diping-pong dan digantung-gantung. Semua petunjuk Jaksa sudah dipenuhi, tapi kok masih terus menerus tidak kunjung P21,” ujarnya.  

Parlin Hasibuan menerangkan, awal kasus ini,  Sthepanus Aditya yakni abang kandung Direktur PT Maju Bersama Terus (PT MBT) Hansen Ponidjan, menawarkan kerja sama sewa alat berat di lokasi tambang Nikel Morawali Utara kepada Hansen Ponidjan. Dengan janji, pembayaran sewa alat berat berdasarkan hasil produksi 50.000 MWT setiap bulannya.  

Karena percaya dan tertarik keuntungan yang ditawarkan Stephanus Aditya, maka Direktur PT Maju Bersama Terus (PT MBT), Hansen Ponidjan, percaya dan mau bekerja sama. Yang dibuktikan Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) Andhika dengan PT Maju Bersama Terus (PT MBT), Hansen Ponidjan menandatangani Perjanjian No. 001/Kontrak-MKK/I/2021 mengenai sewa Alat Berat tersebut.  

Di dalam Perjanjian, diricincikan, satu, objek  total  alat berat sebanyak 19 unit milik PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) terdiri dari 12 unit Dumptruk Scania, 3 unit excavator PC 400, 2 unit excavator PC 200, 1 unit Greder, 1 unit Dozer. Dua, kapasitas produksi yang dijanjikan Sthepanus Aditya yakni Direktur PT Maju Bersama Terus (PT MBT) adalah sebanyak 50.000,- WMT Ore per bulan.

Tiga, nilai sewa alat 1,7 US Dolar.   Empat, jangka waktu perjanjian 2 tahun setelah unit diterima dilokasi kerja PT Mangun Kerta Karya (PT MKK). Lima, sistem sewa alat berat lepas kunci. Enam, kewajiban PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) : melakukan cek unit serah terima di lokasi, melakukan perbaikan minor, perawatan berkala, menyediakan spare part  yang standar, melakukan pembayaran sesuai jadwal yang telah disepakati, menyediakan operator yang cakap.

Tujuh, PT Maju Bersama Terus (PT MBT) memberikan pinjaman atau DP sebesar Rp 1.190.000.000,-  yang gunanya untuk memperbaiki alat berat agar sesuai standar dealer. Delapan, Pemutusan Hubungan Kerja harus berdasarkan kesepakatan para Pihak. Sembilan, kompetensi penyelesaian masalah Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selanjutnya, diterangkan Parlin Hasibuan, bahwa alat berat dan dump truck yang  disewa oleh Andhika yakni Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) tersebut digunakan untuk keperluan pertambangan dan produksi nikel di lokasi IUP PT BUMANIK.

Sebelum masuk ke lokasi, semua alat berat milik PT Maju Bersama Terus (PT MBT) diperbaiki oleh dealer PT United Tractor. Kemudian pada 08 Juni 2021, Stephanus Aditya dan Hansen Ponidjan bertemu di lokasi tambang. Setelah melihat kondisi tambang, ternyata lokasi tambang tidak sesuai dengan janji Sthepanus Aditya.

Selanjutnya PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) dan PT Maju Bersama Terus (PT MBT) melakukan Addendum Perjanjian Sewa Fleet Alat berat dan Truk No. 004/KONTRAK-MKK/V/2021 tanggal 18 Mei 2021, yang semula pembayaran sewa alat berat berdasarkan hasil produksi diubah menjadi sistem rental per jam.

“Ketika sistem rental per jam alat berat dijalankan, ternyata Terlapor, yakni Andhika yang merupakan Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK),  juga tidak melaksanakan kewajibannya,” ujar Parlin Hasibuan.  

Kewajiban yang tidak dilaksanakan Terlapor, yakni Andhika yang merupakan Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) adalah: Pertama, hasil produksi di lokasi tambang hanya kurang lebih 8000 Metrik Ton, sangat jauh dari apa yang dijanjikan Terlapor. LoKedua, pembayaran rental alat berat tidak sesuai dengan hasil kerja alat berat.

Ketiga, operator alat berat tidak disediakan Terlapor sesuai dengan jumlah alat berat, sehingga tidak akan mungkin mendapat hasil yang maksimal. Keempat, alat yang rusak yang seharusnya beban Terlapor, tidak diperbaiki. Kelima, Terlapor memaksa agar kembali ke Perjanjian No. 001/Kontrak-MKK/I/2021 dan mengganti Addendum Perjanjian No. 004/KONTRAK-MKK/V/2021 tanggal 18 Mei 2021.  

Parlin Hasibuan melanjutkan, untuk membahas permasalahan tersebut, antara Pelapor dengan Terlapor melakukan negosiasi dan rekonsiliasi. Untuk menghindari kerugian yang lebih besar, untuk sementara Pelapor menghentikan operasi alat berat agar terjadi penyelesaian masalah. 

“Kemudian, sewaktu proses negosiasi secara tiba-tiba pengacara Terlapor mengirimkan somasi kepada Pelapor,” ujarnya.  

Dalam somasinya, Pengacara dari PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) memaksakan kehendaknya agar kembali ke Perjanjian No. 001/Kontrak-MKK/I/2021 mengesampingkan  Addendum Perjanjian Sewa Fleet Alat berat dan Truk No. 004/KONTRAK-MKK/V/2021 tanggal 18 Mei 2021. Pengacara dari PT Mangun Kerta Karya (PT MKK)  juga kembali memaksakan sewa alat berat dibayar menggunakan hasil produksi.

“Padahal, addendum perjanjian belum disepakati untuk diubah atau diganti. Maka PT Maju Bersama Terus (PT MBT) memutuskan untuk menarik alat berat miliknya,” lanjut Parlin Hasibuan.

Selanjutnya, oleh karena  pembayaran yang tidak sesusai dengan perjanjian, ada somasi yang memaksa kembali ke perjanjian No. 001/Kontrak-MKK/I/2021, maka PT Maju Bersama Terus (PT MBT) bermaksud menarik alat berat dan truk dari lokasi. 

Namun ketika PT Maju Bersama Terus (PT MBT) menyampaikan hendak menarik dan mengirimkan kuasa hukumnya menarik alat berat dan truk, namun PT Mangun Kerta Karya (PT MKK)   melarang untuk menarik alat berat.

“Pihak PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) menahan dan melakukan perbuatan  penyitaan ilegal tanpa ada dasar dari Pengadilan Negeri, dan menutup akses keluar alat tambang,” jelas Parlin Hasibuan.

Kemudian diketahui, di setiap alat berat milik PT Maju Bersama Terus (PT MBT) ditempeli tulisan UNIT INI SEDANG DALAM SENGKETA NOMOR PERKARA 944/Pdt.G/2021/PN.Jkt Brt.  

“Padahal, Pengadilan tidak pernah menetapkan sita terhadap alat berat dan truk milik PT Maju Bersama Terus (PT MBT),” tegas Parlin Hasibuan. 

Tindakan Terlapor PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) yakni Stephanus Aditya dan Andhika yang menahan alat berat, telah mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi PT Maju Bersama Terus (PT MBT).

“Sehingga PT Maju Bersama Terus (PT MBT) sebagai pemilik alat, tidak dapat menikmati hasil sewa alat berat, dan tidak bisa mengambil alat berat miliknya,” ujarnya.

Akibat Perbuatan Melawan Hukum PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) yang menahan alat berat milik Pelapor yakni Direktur PT Maju Bersama Terus (PT MBT) Hansen Ponidjan, dan tidak mau mengembalikan alat berat kepada pemiliknya, dapat diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan telah melakukan penggelapan unit alat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. 
Perbuatan Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK), baik secara langsung maupun oleh kuasanya, yang menahan dan tetap menguasai alat berat dan truk yang berjumlah 1 unit alat berat.  

Walau pun telah diminta untuk dikembalikan atau disampaikan akan ditarik oleh Direktur PT Maju Bersama Terus (PT MBT) Hansen Ponidjan, dengan cara menginstruksikan pihak PT SDM dan PT BUMANIK menyatakan tidak boleh ada alat berat atau truk yang keluar, sekalipun utusan ataupun kuasa PT Maju Bersama Terus (PT MBT) menyampaikan kehendak Direktur PT Maju Bersama Terus (PT MBT) Hansen Ponidjan atas barang itu. 

Maka perbuatan Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK), termasuk dalam kualifikasi “memiliki” memperlakukan seolah sebagai “milik sendiri” atas barang-barang dimaksud, sehingga dapat dikategorikan merupakan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

Selanjutnya, Direktur PT Maju Bersama Terus (PT MBT) Hansen Ponidjan melaporkan perbuatan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK), sesuai dengan Laporan Polisi No.LP/B/342/XI/2021/SPKT/POLDA SULTENG tanggal 16 November 2021 di Polda Palu, Sulawesi Tengah. Atas laporan Polisi tersebut, Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dari pihak Pelapor, saksi dari pihak terlapor, Andhika selaku Direktur PT MKK.

Juga, Penyidik telah memeriksa alat bukti surat dan meminta keterangan ahli pidana. Dr Chairul Huda, perbuatan Tersangka Andhika selaku Direktur PT MKK, dapat diduga dikategorikan sebagai perbuatan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

“Jadi, kurang tepat jika oknum Jaksa di Kejati Sulteng itu membolak-balik lagi berkas klien kami. Kasus ini adalah Pidana. Oknum Jaksa jangan ngotot dan berlindung di balik alasan bahwa ini adalah Perdata,” ujarnya.

Atas kasus ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr Chairul Huda menegaskan, perbuatan Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) itu  merupakan Perbuatan Melawan Hukum (wederrechtelijke heid), yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan. Menurut Chairul Huda, unsur-unsur “dengan sengaja dan melawan hukum” terpenuhi.

 Karena berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan, sebagaimana dikemukakan Penyelidik/Pemeriksa, tergambar adanya Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) yang dengan kehendak dan pengetahuan atau kesadarannya (willen en weten) merupakan perbuatan tanpa hak sendiri atau perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, yaitu hak dari Direktur PT Maju Bersama Terus (PT MBT) Hansen Ponidjan, sebagai  pemilik  alat berat dan truk yang berjumlah 19 unit yang disewakan kepada  PT Mangun Kerta Karya (PT MKK), dan digunakan  PT SDM dalam lokasi tambang  PT BUMANIK, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Sewa Fleet Alat Berat dan Truk.  

Kemudian, Penyidik Polda Sulteng juga telah meminta keterangan dari Ahli Pidana, Dr Syachdin SH., MH., dari Universitas Negeri Tadulako, Sulawesi Tengah. Dan menerangkan bahwa atas keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan bukti surat-surat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka penyidik Polda Sulteng telah menetapkan  Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) sebagai Tersangka.

“Karena perbuatannya diduga telah memenuhi unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP,” sebut ahli pidana Dr Syachdin. 

Kemudian, ditambahkan anggota Kuasa Hukum Direktur PT Maju Bersama Terus (PT MBT) Hansen Ponidjan, Parlin Hasibuan, Penyidik Polda Sulteng telah menetapkan Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) sebagai Tersangka, dan telah menahan Tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Penyidik Polda Sulteng beberapa kali mengirimkan berkas ke Kejati Sulawesi, namun Kejati beberapa kali mengembalikan berkas Penyidik Polda Sulteng. Kemudian pada November 2022 ini, Kejati Sulteng mengembalikan berkas penyidik sampai dengan putusnya perkara Banding. Dugaan pengembalian berkas sangat tidak berdasar, karena jelas-jelas kepemilikan alat berat dan truk tersebut milik PT Maju Bersama Terus (PT MBT).

“Sedangkan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta mengenai perjanjian,” ujar Parlin Hasibuan menandaskan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here