Nasib Karyawan PT Sulindafin Terombang Ambing

0
1,013 views

BANTENKINI.COM, TANGERANG – Nasib karyawan P.T SULINDAFIN, yang berjumlah 1200 jiwa sebagian masih terombang ambing, pasalnya tidak ada kejelasan yang memjadikan para pekerja tersebut bisa tenang, dan mencari pekerjaan baru demi kelangsungan hidup mereka.

“Joko, salah satu korban pemutusan kerja sepihak yang dilakukan P.T SULINDAFIN yang masih bertahan di Posko Perjuangan di Jl.Imam Bonjol no33 Kota Tangerang.(15/01/2020)

“Sejak di berhentikan oleh pihak perusahaan lewat surat edaran no:23/Dir/Hrd/Sidf/XI/2019, pada tanggal 28 nopember 2019, tidak tau harus berbuat apa, untuk melanjutkan hidup dengan menanggung beban rumah tangga. “Saya bingung pak, mau cari kerja kemana, sementara status saya bersama teman teman belum ada kepastian,” terang nya saat berbincang bincang dengan awak media di Posko Perjuangan bersama rekan rekan nya.

Di tempat terpisah, Dinas Ketenaga kerjaan kota tangerang, “Pravti” selaku skretaris dinas menyampaikan, “Masalah PT SULINDAFIN, ceritanya Perusahaan tersebut sudah mau tutup, sesuai informasi bahwa perusahaan tersebut rugi. “Dan sebagian karyawan sudah menerima kompensasi dan sebagian lagi belum menerima karena masih tahap proses mediasi, Ujarnya.

“Terkait hak hak karyawan sesuai kesepakatan yang di laporkan ke kita, mendapatkan 70% dari ketentuan aturan satu kali aturan, kalau misalkan perusahaan dua tahun rugi berturut turut, itu pesangonnya satu kali aturan sesuai dengan pasal 156 ayat 2,3 dan 4. “Misalnya kerja dibawah tiga tahun akan diberikan pesangon gaji 3bulan, dan yang 4 tahun ke atas akan mendapatkan 5 bulan gaji berikut penghargaan masa kerja dan lain lain.

“Perusahaan tersebut dikarenakan merugi, dan tidak mampu membayar satu kali aturan, makanya dibuatkanlah satu kesepakatan kepada semua karyawannya dengan membayarkan 70% dan ada sebagian belum selesai yang tergabung dalam GSBI, makanya sekarang dalam proses mediasi ke dua. “Kalau memang tahap mediasi tidak selesai, artinya tugas dinas ketenaga kerjaan adalah akan memberikan surat anjuran dimana surat anjuran itu kedua belah pihak bisa menerima bisa menolak, dan kalau memang kedua belah pihak tidak menerima anjuran tersebut maka prosesnya akan ke pengadilan(PHI). “Ujar Pravti.

“Selain pemutusan kerja sepihak, dari keterangan para karyawan yang di berhentikan sepihak oleh perusahaan tersebut, secara sistematis BPJS kesehatan juga langsung di blokir dan tidak bisa di gunakan, padahal menurut undang undang Ketenaga kerjaan No 13 tahun 2003 pasal151 ayat 3, “pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Namun faktanya pihak perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut dan berakibat fatal, sesaat beberapa hari kemudian ada korban jiwa dari kalangan buruh tersebut karena tidak bisa mendapatkan perawatan atau fasilitas kesehatan lagi.

“Keadaan tersebut di benarkan Kabid SDM dan KOMLIK BPJS, “Risman” di ruang kerjanya menyampaikan sejak desember 2019 pihak perusahaan sudah tidak membayarkan iuran BPJS karyawan yang mencapai 1200 kurang lebih Peserta.

“Benar pada awal desember pihak perusahaan dengan membawa Paclaring dan pihak perusahaan pun tidak membayarkan iuran. “Dan memang peraturan nya pun seperti itu, kalau tidak dibayar iuran kartunya tidak aktif. “Ungkap Risman.

“Sementara itu dari pihak perusahaan PT SULINDAFIN belum bisa di konfirmasi oleh awak media, dari keterangan Security tersebut kalau pihak menegamen sedang ada di Jakarta, coba lain waktu aja’ ucapnya ke awak media.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here