Muspika Teluknaga Sosialisasikan PPKM di Desa Kampung Melayu Barat

0
173 views

BANTENKINI.COM, TANGERANG – Muspika Teluknaga melakukan sosialisasi dan himbauan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah penyebaran virus Covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah desa Kampung Melayu Barat KMB KecamatanTeluknaga Kabupaten Tangerang, kamis (18/2/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek AKP Antonius yang di wakili Wakapolsek Iptu Matsani, Danramil Kapten Djamaluddin serta Camat Teluknaga Zamzam Manohara.

Mereka menyampaikan sosialisasi Permendagri mengenai PPKM tersebut di Desa Kampung Melayu barat dengan sasaran masyarakat serta pelaku usaha atau pertokoan dan warung – warung yang ada di Wilayah.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut camat Zamzam Manohara menyampikan bahwa sesuai surat Permendagri nomor 23/2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro berlaku mulai tanggal 9 s/d 22 Februari 2021, yang mana salah satunya adalah tentang diberlakukannya jam malam yang mana pertokoan dan warung – warung maksimal buka sampai pukul 21.00 WIB.

“Selain itu pemilik toko atau warung juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) dan aktivitas di dalamnya hanya boleh 50%. Setelah diberikan sosialisasi PPKM di harapkan para pemilik usaha atau pemilik toko dapat menerima dan memahami dengan baik dan kondusif.”Tuturnya.

Sementara itu Kades KMB Subur Maryono juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan edukasi kepada warga masyarakat dengan tujuan untuk lebih memahami tentang surat Permendagri tentang PPKM.

“Sehingga kita semua dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang ada di Wilayah desa kampung Melayu Barat Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.”jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here