Miras dan Alat Kerja Bangunan Disita Satpol PP Kota Tangerang

0
55 views

BantenKini.com KOTA TANGERANG – Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang melakukan dua penindakan penyitaan terhadap pelanggar Perda, Jumat 11 Oktober 2019. Tim dari Bidang Gakumda yang melakukan penindakan itu yakni Kalong Wewe dan Paku Bumi. Penindakan dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang.

Tim Kalong Wewe Jumat petang itu melakukan penindakan terhadap pelanggar Perda 7/2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Pasar Anyar Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang. Tim Kalong Wewe melaksanakan pengawasan dan penegkan Perda terhadap sebuah kedai yang menjual miras.

“Tim Kalong Wewe menemukan sebuah kedai menjual miras yang dikemas di dalam plastik. Miras yang dijual itu disembunyikan di dalam gerobak. Setelah kami temukan kemudian didata pemiliknya. Setelah itu tim melakukan penyitaan. Total keseluruhan sebanyak 15 kantong plastik miras jenis rajawali,” beber Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang didampingi Kasi Penegakan Tatang Sumantri, Kasi Hubtarga Ahmad Payumi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakumda usai pelaksanaan pengawasan dan penegakan Perda tersebut.

Dijelaskan Kaonang, sesuai tugas pokok dan fungsi hari itu Tim Kalong Wewe juga melakukan monitor terhadap kedai yang menjual miras di wilayah Kecamatan Karawaci, Neglasari dan Tangerang. Pelanggar Perda 7/2005 itu, kata Kaonang akan diajukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bila ada jadwal sidang. Ia menegaskan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) kedai yang menjual miras sudah dua kali disidang Tipiring namun masih membandel tetap menjual miras, maka Bidang Gakumda Satpol PP akan melakukan penyegelan.

Sementara itu di tempat terpisah Tim Paku Bumi Gakumda melakukan penyitaan alat-alat kerja di lokasi bangunan yang sudah disegel namun masih melakukan aktivitas pengerjaan konstruksi di wilayah Kecamatan Cipondoh. Alat kerja yang disita Tim Paku Bumi Gakumda itu di àntaranya tang potong, mesin las dan perkakas lainnya.

Dijelaskan Kaonang, bangunan yang disegel tersebut tidak berizin, melanggar Perda 17/2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda 3/2012 tentang Bangunan Gedung, Perda 6/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang, Perda 8/2018 tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat. Terhadap bangunan yang telah disegel, Tim Paku Bumi Gakumda terus-menerus melakukan monitoring.

“Kami sudah menginfokan kepada pemilik bangunan untuk tidak melakukan kegiatan sampai dengan ijin terbit. Segel akan dibuka oleh tim PPNS Bidang Gakumda apabila yang bersangkutan sudah bisa menunjukan IMB. Penyitaan alat kerja dilengkapi dengan berita acara penyitaan oleh PPNS Gakumda,” terang Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.***

Ateng San | Yahya Suhada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here