Lingkungan Dikotori Pelacuran, Warga Selapajang Jaya Surati Satpol PP

0
647 views

BantenKini.com KOTA TANGERANG – Merespon laporan warga Bubulak RT 03/08 Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Negalsari yang merasa lingkungannya dicemari prostitusi, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang bergerak cepat melakukan pendalaman ke lokasi yang dikeluhkan. Dalam inspeksi mendadak bersama Lurah Selapajang Jaya Ahmad Yani didampingi Bhabinkmatibmas dan sejumlah tokoh masyarakat setempat, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menemukan bangunan liar sepi penghuni namun memiliki banyak ruangan yang disekat menjadi kamar dilengkapi kasur.

Bangunan liar yang dijadikan tempat prostitusi itu ada di empat lokasi di lingkungan RT 03 RW 08 Kelurahan Selapajang Jaya. Keseluruhan bangunan liar berdiri di lahan milik PT Angkasa Pura II untuk perluasan Bandara Soekarno Hatta.

Warga mengeluhkan bangunan liar dijadikan tempat prostitusi dengan cara menyewakan kamar kepada laki-laki hidung belang. Bahkan bukan hanya sekedar menyewakan tapi menyediakan para pekerja seks komersial (PSK) sebagai penghibur di tempat pelacuran tersebut.

Warga setempat khawatir terkena dampak dan pengaruh dari perbuatan maksiat tersebut. Menurut warga, lokasi tersebut sudah lama dijadikan prostitusi dan disinyalir tempat transaksi narkoba. Warga tidak ingin lingkungannya dikotori oleh prostitusi yang dilarang agama dan Perda Kota Tangerang 8/2005.

Maka itu dalam surat aduannya, warga meminta Satpol PP Kota Tangerang segera bertindak untuk menegakkan Perda 8/2005. Warga juga meminta PT Angkasa Pura II berperan aktif dalam mendukung penegakan Perda 8/2005 dengan segera membongkar bangunan liar yang ada di lahan milik BUMN pengelola Bandara Soekarno Hatta tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan pihaknya telah melakukan pendalaman lokasi sejak beberapa hari lalu. Hasil pemantauan, menurut Kaonang benar adanya bangunan liar yang dijadikan tempat pelacuran di lingkungan Kampung Bubulak RW 08 Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari.

“Setelah melakukan sidak bersama lurah Selapajang Jaya bersama Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat ke lingkungan RW 08, kami menyampaikan hasilnya kepada Plt Kasatpol PP. Arahan pimpinan agar segera dilakukan koordinasi dengan pemilik lahan yakni Angkasa Pura II untuk menyekesaikan kelurah masyarakat ini. Dalam pekan ini kami upayakan koordinasi dengan Angkasa Pura II bisa membuahkan hasil untuk penegakan Perda 8/2005,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang didampingi Kasi Hubtarga Ahmad Payumi dan Kasi Penegakan Tatang Sumantri serta staf Gakumda.

Kaonang juga menegaskan, setelah koordinasi dengan Angkasa Pura II beres, maka lokasi yang dikeluhkan warga itu akan dilakukan penindakan dengan pembongkaran. Ia mengapresiasi warga yang telah menyampaikan persoalan lingkungan ini kepada Satpol PP dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Menurut Kaonang ini adalah cara cerdas warga yang mau patuh terhadap aturan dan hukum.

Sementara itu pemerhati Tangerang LIVE, Yahya Suhada mengutarakan Pemerintah Kota Tangerang harus berterimakasih kepada warga di RW 8 Kelurahan Selapajang Jaya karena sudah berani melaporkan kegiatan prostitusi kepada Satpol-PP Kota Tangerang. Prostitusi banyak sekali faktor turunannya yang menimbulkan masalah terkait dengan Kamtibmas dan kesehatan seperti narkoba serta penyakit HIV Aids.

“Sebagai warga yang cinta Kota Tangerang Akhkaqul Karimah, saya mendukung warga masyarakat dan meminta Gakumda Satpol PP segera responsif terhadap aduan masyarakat di RW 8 Kelurahan Selapajang Jaya Kecmatan Neglasari terkait prostitusi yang sudah terang-terangan mengganggu warga masyarakat di lngkungan tersebut,” ungkap Yahya Suhada.***

• Ateng Sanusih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here