Bantenkini.com, Tangerang – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tangerang mencabut plang kepemilikan tanah yang terpasang di halaman Perguruan Tinggi Muhammadiyah, di Jalan KH. Syech Nawawi KM 4, Tigaraksa, pada Sabtu 5 Februari 2022.
Sebelumnya, plang tersebut dipasang oleh seseorang yang mengaku sebagai cucu ahli waris pada 2 Februari 2022 lalu.
Lantaran dianggap mengklaim tanah milik Perguruan Tinggi Muhamadiyah secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah plang tersebut akhirnya dibongkar.
Tim kuasa hukum LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah Paduka Ewi mengatakan, plang yang dipasang tidak punya dasar hukum sama sekali.
Diduga, ada upaya penyerobotan asset milik muhamadiyah berupa tanah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Muhammadiyah membeli tanah ini berdasarkan SHM (Sertifikat Hak Milik) tahun 1994 dan itu dicek dan disahkan oleh BPN sebelum transaksi, tidak pernah ada masalah dari sertifikatnya,” terangnya kepada wartawan
Ia melanjutkan, seseorang yang mengaku sebagai cucu ahli waris tanah seluas 4.325 meter persegi itu, memang pernah datang menemui PDM dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Namun, alih-alih ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut malah meminta bayaran kepada PDM Kabupaten Tangerang.
“Tapi persepsi mereka adalah kekeluargaan bagaimana muhammadiyah memberikan bayaran kepada mereka,” ucapnya
“Sedangkan kita dari Muhammadiyah tidak begitu saja memberikan bayaran, karena kami merasa ini adalah tanah Muhammadiyah, kecuali jika mereka melakukan upaya hukum dan itu sudah kami sarankan,” sambungnya
Ia menambahkan, tim kuasa hukum LBH PP Muhammadiyah juga akan melaporkan pemasangan secara sepihak tersebut ke Mapolres Kota Tangerang.
Terlebih, pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah dianggap telah menyebar fitnah dengan mengatakan ‘ada mafia’ di gedung Sekolah Tinggi Muhamadiyah Kabupaten Tangerang ini.
“Kita akan melakukan langkah hukum, mereka juga telah menyebabar fitnah yang menyakiti hati kami dan tidak bisa di toleransi,” tukasnya
H. Anshor, selaku Ketua PDM Kabupaten Tangerang merasa dirugikan dengan pemasangan plang secara sepihak tersebut.
Menurutnya, selama 4 hari plang itu terpasang, banyak orang tua calon mahasiswa yang urung mendaftarkan anaknya kuliah di Perguruan Tinggi Muhamadiyah Kabupaten Tangerang.
“Itu adalah salah satu kerugian yang paling dasyat, disaat para orang tua berusaha mencari sekolah ada plang yang mengklaim (kepemilikan tanah) dan ini sebuah kerugian buat kita,” pungkasnya. (Harso).