LBH Konsumen Jakarta Somasi Agen Perjalanan Online

0
72 views

BantenKini.com Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta Somasi pihak Trip.com salah satu agen perjalanan online, Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menerangkan bahwa surat Somasi ini dilayangkan terhadap situs Trip.com terkait tidak ada kepastian pengembalian uang atas pemesanan 2 (dua) kamar di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung dengan No. Pemesanan 14647424194 a/n Rani Aprilani untuk menginap pada tanggal 29-30 Mei 2021 lalu.

“Kami (LBH Konsumen Jakarta) selaku kuasa hukum dari saudara Rahmat Ridwan, terhitung hari ini, telah resmi melayangkan surat Somasi terhadap situs Trip.com”. Ujar Zentoni Kepada awak media. Sabtu (25/09/2021)

Lebih lanjut Zentoni mejelaskan, sedianya pada tanggal 29-30 Mei 2021 Klien kami akan menginap di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung, akan tetapi oleh karena adanya kebijakan Pemerintah Republik Indonesia terkait Covid-19 dengan memperpanjang penyekatan antar kota dan antar daerah, maka Klien kami melakukan reschedule tanggal kepada pihak Hotel untuk tanggal 12-13 Juni 2021.

Namun kata Zentoni, klien kami telah ditelpon oleh pihak Trip.com mengatakan bahwa tanggal yang diajukan 12-13 Juni 2021 penuh, kemudian pihak Trip.com mengatakan terhadap Klien kami bahwa penginapan ditanggal 29 Mei 2021 dianggap menggantung dan Klien kami diminta untuk meng-email lagi tanggal booking yang baru selain tanggal 12-13 Juni 2021.

“Kemudian alangkah terkejutnya Klien kami pada tanggal 2 Juni 2021 pihak Trip.com membatalkan secara sepihak dengan alasan pihak Hotel Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung menolak pengajuan tanggal pemesanan yang baru, untuk itu Klien kami meminta kembali seluruh uang yang telah disetorkan kepada Trip.com sebesar Rp. 1.832.217,- (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tujuh belas rupiah) tetapi hingga saat ini pihak trip.com belum mengembalikan uang tersebut”. Ungkap Zentoni.

Untuk itu, kata Zentoni, pihaknya (LBH Konsumen Jakarta) selaku Kuasa Hukum, memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Trip.com agar segara mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan.

“Untuk menghindari upaya hukum Pidana atau Perdata, kami minta pihak trip.com dapat mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada klien kami”. Tegas Zentoni.

Sementara itu, hingga saat berita ini ditayangkan, awak media ini sedang berusaha menghubungi pihak trip.com guna untuk konfirmasi terkait masalah ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here