LBH Bogor Buka Pengaduan Bagi Konsumen Kampoeng Kurma

0
132 views
Dikektur LBH Bogor Zhentoni SH

BantenKini.com Bogor – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Bogor membuka posko pengaduan bagi konsumen Kampoeng Kurma, Senin 11 November 2019 sekira pukul 10.30 WIB. Tujuan dibukanya posko tersebut untuk menampung keluhan konsumen yang telah melakukan pembelian lunas kavling dari PT Kampoeng Kurma.

Sementara untuk alamat posko pengaduan berada di Jalan K.H.R.Abdullah Bin Nuh Kav 23 Taman Yasmin Kota Bogor dengan nomor telepon 081317422079. Pihak dari LBH Bogor menduga PT. Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek sampai sekarang tak kunjung melakukan serah terima kepada para konsumen.

Padahal para konsumen sendiri telah melunasi perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

Sementara itu, untuk penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan.
Untuk selanjutnya secara bersama-sama melakukan upaya hukum baik Perdata, Pidana dan Kepailitan/PKPU terhadap PT. Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek Kavling kampoeng Kurma Bogor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here