Lagi, Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Komersil

0
42 views

BantenKini.com KOTA TANGERANG – Tim Paku Bumi Gakumda Satpol PP kembali melakukan tindakan penyegelan terhadap sejumlah bangunan komersil tak berizin di beberapa wilayah Kota Tangerang. Setelah Selasa (19/11) melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan untuk tempat usaha, Kamis 21 November 2019 kembali menyegel bangunan yang akan dijadikan tempat komersil namun tak miliki izin.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang menegaskan Kepala Satpol PP, Agus Henra Fitrahiyana memerintahkan Tim Paku Bumi Gakumda untuk melakukan penindakan terhadap sejumlah bangunan komersil tak berijin.

Disebutkan Kaonang, bangunan yang disegel Tim Paku Bumi Gakumda itu yakni kontrakan di wilayah Kecamatan Larangan, kontrakan dua rumah dan 11 pintu di wilayah Kecamatan Karawaci, bangunan gudang di Kecamatan Cipondoh dan ruko sebanyak 20 unit di Kecamatan Benda.

“Bangunan yang disegel tersebut melanggar banyak Perda. Yakni Perda 17/2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda 3/2012 tentang Bangunan Gedung, Perda 6/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang dan Perda 8/2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” papar Kaonang didampingi Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga (Kasi Hubtarga) Ahmad Payumi, Kasi Penegakan Tatang Sumantri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Gakumda serta staf, Kamis 21 November 2019.

Penyegelan itu, sambung Kaonang selain hasil penyidikan PPNS Bidang Gakumda juga surat rekomendasi dari Dinas Perkim Kota Tangerang. Dalam pelaksanaan penyegelan di lapangan, Tim Paku Bumi Gakumda didampingi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sehingga pengelola atau pun pemilik bangunan dapat menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).

Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, tambah Kaonang terus-menerus konsisten melakukan penegakan Perda dan Perwal agar Kota ini lebih tertib serta mendukung pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang. Terhadap obyek yang disegel, Bidang Gakumda mengarahkan kepada pekerja dan pemiliknya agar tidak mencopot papan segel sampai dengan IMB terbit sesuai dengan bangunan yang ada.

“Apabila pemilik bangunan yang disegel itu melanggar, maka Tim Paku Bumi Gakumda Satpol PP Kota Tangerang tidak segan untuk melakukan tindakan tegas,” ungkap Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.***

Ateng San | Yahya Suhada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here