BANTENKINI.COM, KABUPATEN TANGERANG – Kembali, proyek pembangunan properti yang berada di Sepatan Dukuh Kelurahan Sepatan tuai keluhan warga, pasalnya proyek tersebut dituding kerap sebagai penyebab sepanjang jalan persisnya di Jl. Raya Sepatan Dukuh hingga Sepatan Kidul dipenuhi ceceran tanah, Selasa (29/03/2022).
Seperti tidak mengkhawatirkan dan abaikan pengguna jalan lainnya yang kemungkinan bisa menimbulkan dampak buruk dan rawan kecelakaan, ceceran tanah yang kian memprihatinkan di sepanjang jalan seperti tidak ada upaya untuk dibersihkan, alhasil berdampak pada situasi jalan makin tidak kondusif.
Dari pantauan awak media terlihat aktivitas truk tanah lalu lalang tengah parkir dan antri untuk membuang/menurunkan tanah dilokasi buangan proyek tersebut, mengacu pada peraturan Bupati Kabupaten Tangerang No. 47 tahun 2018, tentang pembatasan jam operasional truk tambang jelas dalam hal ini mereka (pemilik proyek pembangunan properti) telah menabrak Perbup tersebut.
Febri Chrysandi Ketua Karang Taruna Kelurahan Sepatan turut angkat bicara kegiatan proyek Urugan ini bukan pertama kalinya ini udah sering terjadi banyaknya tanah yang tercecer di jalan seolah enggan di perhatikan dan di abaikan oleh yang punya Urugan.
“Truk beroperasi disiang hari itu juga sudah abaikan Perbup Kabupaten Tangerang no 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional,” ujarnya Ketua Karang Taruna sepatan tersebut.
Lanjutnya Febri Chrysandi Di sapa Bang Feby” kalau ceceran tanah itu dibiarkan di khawatirkan Hujan Yang Mengakibatkan Licin Yang Nantinya Akan Membahayakan Pengguna Roda Dua Khususnya Serta mengganggu Kenyamanan warga Sekitar dalam hal ini,” pungkasnya.
Senada dengan ketua FA AMPUH Catur Winata dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, “Semrawutnya jalan dari dampak proyek ini hingga menuai polemik warga sampai ada pembiaran tanah tercecer sepanjang jalan Sepatan dukuh hingga Sepatan kidul tanpa ada teguran dan sangsi keras dari pihak terkait dalam hal ini Dishub maupun Satpol-PP,” tandas Catur.
“Pelanggarannya didepan mata truk beroperasi diluar jam operasional Peraturan Bupati, tanah dibiarkan tercecer sampai menimbulkan debu yang dapat membahayakan pengguna jalan, ini bukti lemahnya pengawasan dari para penegak penegak Perda itu sendiri, sehingga para oknum oknum pengusaha leluasa melakukan kegiatannya tanpa mengabaikan lingkungan,” ungkap Catur.
Sementara Lurah Sepatan Ahmad Khudori saat dikonfirmasi di kantor kelurahan sedang tidak berada ditempat, menurut keterangan dari salah satu staf kelurahan mengatakan, “Pak lurah sedang keluar saya tidak tahu kemana,” ujarnya Staf.
Lalu ketika dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp Lurah Sepatan Ahmad khudori belum berikan tanggapannya hingga berita ini terbit. (Ahyar)