Konten Media Sosial Sebagai Solusi Peningkatan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak Generasi Z

0
118 views

Penulis: Zakaria Ananda Syahputra

Pajak hingga saat ini masih menjadi tulang punggung penerimaan negara, hal tersebut dibuktikan berdasarkan data Realisasi Penerimaan Negara 2021 dalam Laporan Kinerja Kementerian Keuangan. Penerimaan negara mencapai Rp1.998,47 triliun dengan rincian penerimaan pajak sebesar Rp1.277,53, Penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp268,96 triliun, dan PNBP sebesar Rp451,98 triliun. Berdasarkan data tersebut, kita dapat mengetahui bahwa penerimaan pajak menjadi dominasi dalam penerimaan negara, yaitu mencapai 64%.

Perpajakan di Indonesia menganut self assessment system, dimana masyarakat dituntut untuk melakukan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Kewajiban pajak yang terdiri dari menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terhutang. Dengan menganut sistem tersebut, maka kepatuhan dari wajib pajak bergantung kepada kesadaran wajib pajak akan kewajiban perpajakannya.

Meskipun rasio kepatuhan wajib pajak sejak tahun 2016 – 2021 cenderung meningkat, sosialisasi terkait perpajakan harus terus dilakukan, terlebih kepada calon wajib pajak atau wajib pajak baru. Di era digital ini, sosialisasi tidak hanya dapat dilakukan dengan tatap muka langsung, sosialisasi dapat juga dilakukan dengan mengandalkan media sosial.

Berdasarkan laporan We Are Social, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia mencapai 170 juta jiwa pada tahun 2021 dari total penduduk Indonesia sebanyak 269 juta jiwa, hal tersebut menandakan bahwa jumlah pengguna aktif social media di Indonesia mencapai 63%. Pengguna media sosial tersebut didominasi oleh usia 18 – 25 tahun (Generasi Z), yang artinya mereka merupakn wajib pajak baru atau calon wajib pajak yang berpotensi untuk berkontribusi terhadap negara kedapannya.

Pemanfaatan media sosial sebagai media sosialisasi dianggap cukup efektif karena penyebaran informasi yang cepat, cakupan yang luas, dan dapat terhubung dengan siapaun. Dengan hal tersebut ditambah dengan pengguna media sosial yang banyak, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memanfaatkan peluang tersebut dengan membuat tim khusus pengelola seluruh platform media sosial yang ada sebagai sarana sosialisasi online.

Media Sosial Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diharapkan dapat memberikan konten berkala yang relate dan mengikuti trand pada saat ini tetapi tetap menyisipkan pesan untuk menjadi wajib pajak patuh. Dalam setiap pratform media sosial juga terdapat fitur promosi berbayar yang dapat dimanfaatkan untuk menjangkau lebih luas pengguna media sosial. Sehingga tujuan akhir dari sosialisasi melalui sosial media adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan sukarela kepada wajib pajak generasi z dan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak.

 

Penulis: Zakaria Ananda Syahputra, Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here