Komnas PA Nilai Kasus Kekerasan Seksual Anak Kian Mengkhawatirkan

0
54 views

BANTENKINI.COM, JAKARTA – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia Arist Merdeka Sirait menilai, entah apa sedang terjadi di negeri ini, kasus penyiksaan dan perampasan secara paksa hak hidup anak secara brutal terjadi dimana-mana.

“Berbagai perkosaan dan pelecehan terhadap harkat dan martabat anak juga terus terjadi dan membabi-buta, ” ujar Arist dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Diungkapkannya, eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial, dan kejahatan seksual dalam bentuk incest terus beranjak meningkat kasusnya, prostitusi online anak dengan melibatkan jaringan sindikat perdagangan manusia melalui jaringan online juga sedang terjadi kian menakutkan.

“Dari berbagai kejahatan terhadap anak yang dikabarkan dari berbagai daerah. Anak saat dalam lingkaran budak seks juga sudah sangat menakutkan dan ini perlu segera di atasinya, ” katanya

Demikian juga dengan kasus perdagangan dan penculikan anak untuk tujuan seksual komersial dan budak seks terjadi di berbagai daerah di nusantara juga sudah sangat memprihatinkan, oleh sebab itu dirinya mengajak satukan barisan mari bahu-membahu untuk memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.

“Jangan biarkan iblis menang saat orang baik berdiam diri (evin wins when good people do nothing), ” pesan dia.

Seperti kasus perbudakan seks yang dialami seorang siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Korban yang di cabuli hingga hamil 9 bulan ini sebelumnya diculik tersangka oleh pria paruh baya berinisial SF (57).

Kejadian ini berawal dari pelaku menculik korban sejak tahun 2016, saat korban masih berusia 11 tahun. Saat ini korban telah dikembalikan kepada orang tuanya setelah polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Cilandak, Desa Warung Jaya, Kecamatan Waringgul Cianjur pada Kamis 23 Januari 2020.

Berdasarkan keterangan petugas Polres Cianjur selama buron tersangka bersama korban kerap berpindah- pindah dari tempat tinggal satu ke tempat tinggal yang lain dari desa satu ke desa untuk menghindari kejaran Polisi.

Selama pelarian tersangka telah menyetubui korban sebanyak 15 kali hingga hamil 9 bulan.

Tersangka yang berhasil diciduk polisi mengaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal di daerah Kabupaten Bandung dan Garut.

Atas perbuatannya, Komisi Nasional PA mendorong dan mendesak Polres Cianjur untuk menerapkan dan menjerat tersangka dengan ketentuan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat (1) dan (2) serta pasal 332 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk pemulihan psikologis dan layanan medis korban, Komnas PA akan membentuk Tim Advoksi dan Reintegrasi dan pemulihan sosial anak yang akan di organisir Komnas Anak Jawa Barat dengan melibatkan Unit PPA Polres Cianjur serta P2ATP2A Cianjur, ” jelas Arist.

Atas ditangkapnya pelaku, Komnas PA akan memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap korban. Selain itu Komnas PA juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Cianjur dalam mengungkap tabir kejahatan seksual di Cianjur

“Saya percaya bahwa Polres Cianjur akan bekerja keras dan akan melimpahkan kasus kejahatan seksual ini kepada Kejaksaan Negeri Cianjur untuk seterusnya diadili dalam persidangan di pengadilan Negeri Cianjur, ” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan polisi menangkap SF (57) di kediamannya di Kampung Cilandak Desa Wangun Jaya, Kecamatan Waringgul Kabupaten Cianjur Kamis 23 Januari 2020 karena telah menculik dan mencabuli gadis dibawah umur sejak 2016.(Iv).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here