Komisi III DPRD Banten Sesalkan Surat Gubernur

0
111 views
Anggota DPRD Provinsi Banten dapil Lebak dari Partai Gerindra Ade Hidayat. Jumat 15 November 2019

BANTENKINI.COM Lebak – Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat DPRD Banten  sangat menyesalkan surat Gubernur Banten ditunjukan kepada Ketua DPRD Banten Andra Soni yang berisi pendapat agar rapat koordinasi (rakor) secara tatap muka eksekutif dengan legislatif ditunda. Surat itu dianggap itu kurang pas karena dapat menurunkan intensitas pengawasan yang dilakukan DPRD Banten. Terlebih, surat tak menyebutkan alternatif rapat yang bisa dilakukan misalnya melalui teleconference.

Informasi yang dihimpun, surat Gubernur Banten itu bernomor 180/859-HUK/2020. Prihal tanggapan terhadap undangan rapat kerja yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banten tertanggal 9 April 2020.  Seharusnya ditengah situasi meluasnya wabah virus corona rapat koordinasi tersebut dapat dihadiri oleh eksekutif bisa berjalan untuk mengetahui sejauh mana penanganan Covid-19. 

“DPRD Banten memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Program pengawasan salah satunya dilakukan melalui rapat koordinasi dengan OPD mitra masing-masing komisi. Meski situasi corona kami ingin pelaksanaan pengawasan terhadap eksekutif tetap berjalan,”katanya kepada tagar lewat sambungan telepon selulernya, Selasa 14 April 2020.

Intinya, sehubungan dengan adanya undangan rapat dari pimpinan DPRD Banten yang dalam minggu sudah tiga (3) kali mengundang pihak eksekutif secara tatap muka. Gubernur berpendapat rapat koordinasi/rapat kerja dengan DPRD Banten secara tatap muka belum saatnya dilaksanakan, mengingat kondisinya yang masih belum memungkinkan. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat menyebut surat yang disampaikan Gubernur itu terbukti telah menjadi alat legimitasi OPD Pemprov Banten untuk tak hadir dalam rapat yang dilaksanakan bersama DPRD Banten.

“Dengan dasar surat itu dengan (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah-red) BPKAD Banten tadi tak menghadiri rakor Dewan Rabu 14 April 2020 kemarin,”ucap Ade. 

Padahal rapat dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) dianggap penting. Pihaknya ingin mengetahui pergeseran anggaran yang dilakukan pemprov untuk penanganan Covid-19.

“BPKAD mitra kami. Kami hanya ingin memastikan pergeseran sesuai arah,”tutupnya. 

Menurutnya rapat Komisi DPRD Banten tetap menyesuaikan dengan protokoler kesehatan. Sehingga rapat sebagai salah tugas bisa berjalan dan penularan corona dapat dicegah. 

“Situasi saat ini program pencegahan terhadap harus tetap berjalan, tapi tugas OPD juga harus tetap dilaksanakan,”terangnya. 

Lebih disesalkannya, surat tentang penundaan rapat tatap muka antara legislatif dan eksekutif tak disertai arahan alternatif rapat. Misalnya, kata dia, mengubah rapat menjadi secara teleconference. 

Sebaiknya, lanjut dia, gubernur mengevaluasi surat itu. Terlebih dahulu gubernur memberikan arahan kepada OPD Pemprov Banten tentang pola rapat yang dapat dilakukan dengan DPRD Banten. Tidak hanya mengirimkan surat tanpa arahan yang mendalam. 

“Akhirnya tadi ada OPD ngirim surat itu dan bilang tak bisa hadir rapat,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here