BANTENKINI.COM, TANGERANG SELATAN – Pasca penggeledahan kantor dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan oleh tim penyidik kejaksaan tinggi Banten pada senin, 10 Februari 2025 lalu, yang terkait dengan dugaan korupsi Sampah DLH sebesar 75 Milyar, hingga saat ini belum informasi lebih lanjut terkait kasus mega korupsi tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, LSM LIRA Kota Tangerang Selatan sangat khawatir jika kasus sampah DLH Tangsel akan berhenti “mogok” Di tengah jalan, karena sampai hari ini kejati Banten tak kunjung mengumumkan siapa tersangka utama dibalik dugaan mega korupsi sampah DLH Kota Tangerang Selatan,
“Kita akan selalu mendukung langkah Kejati Banten untuk mengungkap dalang utama dibalik Kasus mega korupsi sampah DLH, tapi kita juga khawatir akan adanya upaya lain oleh oknum oknum untuk mengintervensi kasus ini hingga berhenti ditengaj jalan, mengingat belum adanya pengumuman tersangka pasca penggeledahan”, Ujar Sigit Sungkono, walikota DPD LSM LIRA Kota Tangerang Selatan. (Selasa 18 Februari 2025).
“Kami (LSM LIRA TANGSEL) Sangat berharap pada Kejati Banten untuk segera mengumumkan siapa tersangka dibalik kasus mega korupsi sampah DLH ini, dan membuka dugaan aliran dana korupsi sampah ini dari pemenang tender ke beberapa pihak yang diduga ikut terlibat” Tambah Sigit.
Menyikapi kekhawatirannya akan mogoknya kasus ini di tengah jalan, DPD LSM LIRA Tangsel pun sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti untuk mengirimkan aduan terkait dugaan mega korupsi sampah DLH Tangsel ke Kejagung dan KPK.
“Ya kita menduga kemungkinan adanya intervensi pada kasus ini, dari informasi yang kami terima memang ada upaya beberapa oknum untuk menghentikan kasus ini, jadi sekarang kita akan siapkan aduan ke Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) dan KPK, apalagi kasus ini sudah menjadi isu nasional” Tutup Sigit.