BANTENKINI.COM, SERANG – Penetapan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks yang dilakukan oleh Bahar bin Smith (36) dan rekannya TR oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mendapat dukungan dan apresiasi dari berbagai tokoh ulama dan agama serta tokoh masyarakat di Banten. Salah satunya adalah Ketua Kesti Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) Provinsi Banten H. TB. Arif Hidayat.
H. TB. Arif Hidayat menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap pihak kepolisian, “Kami memberikan apresiasi atas tindakan Polri yang tegas terkait ujaran kebencian dan penyebaran informasi Hoaks oleh Bahar bin Smith (36),” kata Arif Hidayat pada Rabu (05/01).
Arif Hidayat mengatakan terkait penetapan tersangka Bahar bin Smith, masyarakat untuk tidak gaduh atau terprovokasi dan menimbulkan perpecahan.
“Dengan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kami mengajak untuk masyarakat menghormati proses hukum yang telah dilakukan, kita serahkan proses hukumnya oleh pihak kepolisian, mari kita membuat suasana Indonesia nyaman dan aman serta kondusif,”ajak Syafi’i
Perlu diketahui Bahar bin Smith (36) dan TR dijerat dengan Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat membuat kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik. “Kedua tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara,” kata Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arief Rachman, Senin (03/0/2022). (Harso).