BANTENKINI.COM, PANDEGLANG – Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pandeglang Lukman Hakim turut mengomentari terkait perkembangan yang terjadi terkait masalah ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan oleh Bahar bin Smith (36).
Dalam penetapan tersangka Lukman Hakim menyakini kepolisian memiliki alat bukti yang cukup.
“Dalam proses penetepan tersangka saya percaya Polri khususnya Polda Jabar mempunyai narasi-narasi hukum dan alasan hukum yang kuat yang bisa dipertanggung jawabkan, “kata Lukman Hakim.
Selanjutnya Lukman Hakim memberikan dukungan kepada Polri agar mengusut kasus tersebut secara Profesional, “Dalam penetapan tersangka perkara penyebaran berita bohong, kami mendukung langkah kepolisian menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah tepat, “ujar Lukman Hakim.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, Bahar bin Smith (BS) telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dia mengatakan, Bahar ditahan sejak Senin (3/1) malam WIB seusai menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar hingga pukul 21.00 WIB.
Bahar bin Smith dan TR berhadapan dengan hukum pasca dilaporkan di Polda Metro Jaya atas penyebaran berita hoax saat memberikan ceramah. Laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena locus delictinya berada di wilayah Jawa Barat.
”Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, Polda Jawa Barat resmi menaikan status Bahar bin Smith dan TR sebagai tersangka dalam perkara penyebaran berita bohong,”Pungkasnya. (Harso).