BANTENKINI.COM, TANGERANG – Ketua GNP Tipikor Banten, Bahru Navizha menilai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang diduga menyalahi aturan terkait pengalokasian anggaran pembongkaran makam senilai Rp 2,5 miliar di lahan pemakaman umum yang berada di Jalan Sintanala, Kota Tangerang
Rencananya pemakaman umum tersebut akan dibongkar dan akan dibangun instalasi pengolahan air yang rencananya akan dibangun oleh pemerintah pusat.
“Ketentuan pengalokasian anggaran sdh jelas menyalahi aturan, ini mesti benar-benar ada penjelasan yang bisa menerangkan hal tersebut. Sehingga masyarakat/instansi lain tidak bertanya tanya dan juga ikut bercermin membuat pengganggaran sendiri sendiri yang tidak sesuai dengan poksinya, membuat jadi salah aturan,” ucap Bahru Navizha. Kamis (28/5/2020)
Masih menurut Ketua GNP Tipikor Banten, kegiatan pemindahan makam tidak masuk dalam rumusan musrenbang kota Tangerang sebelumnya, sekarang ada kegiatan pemindahan makam yang dilaksanakan oleh PDAM TB, semestinya pemkot Tangerang yang melaksanakan kegiatan tersebut.
Pengalokasian ini, menurut Bahru, diduga menyalahi ketentuan penganggaran, karena kewenangan penganggaran untuk pemakaman atau pun pembebasan lahan, yang bersifatnya pengadaan tanah atau terkait hal pertanahan lainnya, adalah kewenangan Dinas PUPR atau Dinas Perkim.
“Yang mana semua penganggaran, harus sesuai dgn RPJMD dan RKPD (rencana pengangaran jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah),” ucapnya
Ia juga mempertanyakan dasar PDAM TB mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut.
Perlu diketahui, pemindahan makam sudah dilaksanakan pada Juni 2018. Jumlah makam 2113 makam, dengan biaya Rp 600 ribu per makam. Namun sampai saat ini, ada sekitar 2000 makam lagi yang belum dipindahkan.