Kecamatan Pinang Gelar Penegakan PSBB di 11 Kelurahan

0
318 views

BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG – 11 kelurahan di wilayah Kecamatan Camat Pinang, Kota Tangerang menggelar Pos Pantau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menertibkan warga yang melintas tak mengenakan masker, Jumat pagi 10 Juli 2020.

Penertiban warga tak memakai masker di Pos Pantau PSBB itu dibantu personil dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Tangerang.

Para petugas di Pos Pantau PSBB itu memberi sanksi sosial kepada warga yang melintas tak pakai masker. Warga yang kedapatan tak memakai masker disanksi menyapu fasilitas umum dan memakai rompi oranye bertuliskan “Pelanggar PSBB”.

Sebelum penegakan PSBB di pos pantau digelar, pagi itu para pegawai kecamatan dan OPD Kota Tangerang yang bertugas, mengikuti apel persiapan di halaman kantor Kecamatan Pinang. Apel dipimpin langsung Camat Pinang Kaonang.

Sekretaris Kecamatan Pinang Tihadi A bersama para kasi dan seluruh pegawai dari OPD Kota Tangerang mengikuti apel persiapan tersebut. Hadir pula Kasi Penegakan Satpol PP Kota Tangerang, Tatang Sumantri beserta staf.

Camat Pinang Kaonang menegaskan atas perintah dari Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah maka pagi ini pihaknya menggelar Pos Pantau PSBB serentak di 11 kelurahan.

Kelurahan di wilayah Kecamatan Pinang meliputi Cipete, Pakojan, Panunggangan, Panunggangan Utara, Panunggangan Timur, Kunciran, Kunciran Jaya, Kunciran Indah, Pinang, Neroktog dan Sudimara Pinang.

“Hari ini kami melaksakan penegakan PSBB serentak di 11 kelurahan sewilayah Kecamatan Pinang. Penegakan ini berdasarkan perintah dari Pak Walikota untuk mendisiplinkan masyarakat agar tiap keluar rumah selalu memakai masker,” tegas Camat Pinang Kaonang didampingi Sekretaris Kecamatan Pinang Tihadi A dan Kasi Tramtib Kecamatan Pinang, Taslim Sidik.

Camat Pinang Kaonang mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi dan disiplin terhadap protokol kesehatan covid ’19. Penyebaran covid ’19 harus distop dengan pola hidup bersih dan sehat.***

• Ahmad Fadhilah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here