Bantenkini.com Jakarta – Dua orang suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, dibombardir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto hingga jam 10 malam.
Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), dalam persidangan dengan agenda Pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 20 Desember 2022. Jadwal persidangan yang semula diagendakan pada pukul 09.00 WIB atau pagi hari, bergeser menjadi jam dua siang, lantaran masih menunggu orang-orang suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, yakni Aditya Raj dan Ruli, yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Akhirnya, sidang yang dipimpin Dr Divo Ardianto sebagai Ketua Majelis Hakim, Hj Ultry Melizayeni sebagai anggota Majelis Hakim, dan Zainul Hakim sebagai anggota Majelis Hakim. Dengan Panitera Pengganti adalah Ferry Setiyawan baru bisa dimulai pada pukul empat sore.
Tampak di Ruang Sidang 2 Tirta di Pengadilan Negeri Depok itu hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Charles Aditya dan Aji. Juga ada Aditya Raj, yang merupakan suruhan dari politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, yang melaporkan Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto dalam perkara itu.
Selain itu, ada Ruli, perempuan yang juga suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, yang akan dihadirkan sebagai saksi. Ruli mengaku bekerja sebagai staf administrasi dan keuangan di perusahaan milik politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, terdiri dari Haris Pribadi Ryan D Prasetya dan Haris Budiman juga hadir di persidangan. Mereka mendampingi Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.
Saksi yang juga Pelapor dalam perkara ini, Aditya Raj, yang merupakan orang suruhan dan pekerja di kantor politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, dibombardir dengan sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU serta Tim Pengacara Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.
Aditya Raj yang juga mengaku bekerja sebagai Tim Hukum perusahaan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq itu tampak terbata-bata dan kesulitan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya. Terutama, soal ruang lingkup perkara yang dilaporkannya kepada polisi, dan juga seputar dugaan pinjaman uang yang disebutnya tidak dibayarkan oleh Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.
“Dari keterangan Saudara saksi, jelas perkara ini sebetulnya banyak di ruang lingkup Perdata. Namun, kita mau dengar dan juga mau buktikan apakah ini pidana, maka Saudara Saksi (Aditya Raj) silakan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Hakim, Jaksa dan Pengacaranya Terdakwa,” tutur Hakim Anggota Zainul Hakim.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Ketua Majelis Hakim Dr Divo Ardianto menskorsing persidangan sekitar 30 menit.
“Sidang kita skors, karena saya dipanggil Pimpinan sebentar ke atas. Nanti kita lanjutkan,” ujar Hakim Divi Ardianto.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Charles Aditya dan Aji, tampak sesekali tepuk tangan, dan tertawa cekikikan ketika Tim Kuasa Hukum Terdakwa sedang gencar melancarkan pertanyaan dan menunjukkan bukti-bukti kepada Saksi sekaligus Pelapor, Aditya Raj.
Sidang dilanjutkan sekitar pukul 19.30 WIB. Kemudian Saksi kedua dihadirkan ke muka persidangan. Ruli yang mengaku sebagai staf managemen dan keuangan di perusahaan Fahd El Fouz Rafiq yang diketahui juga sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) itu juga dicecar dan dibombardir dengan sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa.
Ruli tampak kesulitan menjelaskan sepak terjang Terlapor dan sistem kerja dan pinjam meminjam pendanaan yang dilaporkan oleh Aditya Raj tersebut.
“Saya tidak tahu. Saya tidak ingat,” jawab Ruli berkali-kali.
Terdakwa Mochamad Ichsan, ketika ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim responnya atas keterangan Saksi, menyatakan, sebagian besar pernyataan yang disampaikan Saksi Aditya Raj dan Ruli, adalah tidak benar.
“Banyak sekali keterangan yang tidak benar. Dan saya akan menyampaikannya nanti saat saya dihadirkan di persidangan,” ujar Mochamad Ichsan.
Demikian pula, Terdakwa Bambang Feriyanto, membantah kesaksian para saksi. Sebab, menurut Bambang, keterangan yang disampaikan para Saksi di persidangan itu adalah kebohongan belaka.
Hingga jam 10 malam, persidangan masih berlangsung. Dr Divo Ardianto, SH., MH., sebagai Ketua Majelis Hakim akhirnya menskorsing persidangan. Persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Depok, pada pukul 9 pagi, dengan agenda, melanjutkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 2 Saksi.
Terkait perkara ini, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq diduga melakukan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap dua orang warga bernama Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.
Kasus yang sudah seharusnya kelar pada tahun 2020 silam itu, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok). Pada Rabu, 16 November 2022, siang hari, persidangan perdana pun digelar di PN Depok.
Dalam Surat Dakwaan, disebutkan bahwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto diduga telah melakukan dugaan penipuan atas uang sebesar Rp 500 juta milik Fahd El Fouz Rafiq. Uang tersebut adalah sebagai bagian dari pinjam meminjam permodalan untuk usaha atau pekerjaan yang ditawarkan kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.
Fahd El Fouz Rafiq yang diketahui juga sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), melaporkan Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto ke Polres Metro Depok, melalui Kuasa Hukum yang bernama Aditya Raj.
Pelaporan itu terjadi pada tahun 2020 silam. Dan di tahun 2020 itu, telah terjadi mediasi dan penyelesaian persoalan di depan penyidik Polres Metro Depok.
Akan tetapi, pada bulan Agustus 2022 lalu, Fahd El Fouz Rafiq diduga kembali merekayasa kasus itu, dengan bermain kepada oknum Penyidik di Polres Metro Depok, dan lalu dengan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Depok (Kejari Kota Depok), sehingga kasus yang sarat dengan dugaan kriminalisasi itu tetap disidangkan pertama kali pada Rabu, 16 November 2022, siang hari, pada persidangan perdana, di Pengadilan Negeri Depok.
Usai pembacaan Surat Dakwaan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi dan Aji, Ketua Majelis Hakim Dr Divo Ardianto menanyakan apakah ada bantahan dari para Terdakwa atau Kuasa Hukum para Terdakwa.
Para Kuasa Hukum Terdakwa, yakni Tim Pengacara yang terdiri dari Haris Pribadi Ryan D Prasetya, dan Haris Budiman langsung mengajukan Eksepsi atau Bantahan atas Surat Dakwaan JPU.
Dalam pembacaan Eksepsi yang dilakukan secara bergantian oleh Tim Pengacara, dibeberkan betapa dugaan kriminalisasi dan dugaan rekayasa kasus itu sangat telanjang oleh Fahd El Fouz Rafiq dan komplotannya. Disertai dengan bukti-bukti dan dokumen-dokumen, Tim Pengacara Terdakwa menyerahkan semua berkas kepada Majelis Hakim.
“Secara formil dan secara materil, dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto sangat menyalahi. Tidak terpenuhi unsur-unsur yang dituduhkan kepada para Terdakwa. Telah terjadi Error in Objecto atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dituduhkan kepada para Terdakwa,” tutur anggota Tim Pengacara para Terdakwa, Ryan D Prasetya.
Di akhir pembacaan Eksepsinya, Tim Penasihat Hukum dari para Terdakwa mengajukan permohonan agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pemeriksa dan pengadil perkara pidana atas nama Terdakwa I Mochamad Ichsan, dan Terdakwa II Bambang Feriyanto, berkenaan dengan memberikan putusan.
Dengan amar primair, satu, mengabulkan untuk seluruhnya Nota Keberatan atau Eksepsi dari Tim Penasihat Hukum atas nama para Terdakwa dengan alasan-alasannya. Dua, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara kompetensi absolut bukanlah ranah pidana.
Tiga, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur.
Empat, menyatakan dakwaan JPU tidak jelas, tidak lengkap, tidak cermat dan kabur, sebagaimana diharuskan dalam ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf B KUHAP.
Kelima, menyatakan dakwaan JPU Error In Objecto.
Enam, menyatakan dakwaan JPU, sepanjang mengenai dakwaan pertama atau kedua, sebagaimana dalam Surat Dakwaan REG. PERK. NO. PDM-0136/DEPOK/11/2022, yang telah dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 16 November 2022, adalah batal demi hukum.
Ketujuh, memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak dapat dituntut secara terus menerus dan berulang-ulang atas dakwaan maupun delik yang sama, dan memulihkan hak-hak para Terdakwa yang telah dicemarkan nama baiknya.
Delapan, membebankan biaya perkara kepada Negara.
“Subsidair, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa I Mochamad Ichsan, dan Terdakwa II Bambang Feriyanto, atau Kami memohon putusan yang seadil-adilnya atau Ex Aequo Et Bono. Demikian Nota Keberatan atau Eksepsi para Terdakwa ini disampaikan, atas waktu dan perhatian Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo, kami ucapkan terima kasih,” tandas anggota Tim Pengacara para Terdakwa, Ryan D Prasetya.
Sebelum menutup persidangan perdana itu, Ketua Majelis Hakim Dr Divo Ardianto, menanyakan kepada kedua Terdakwa Mochamad Ichsan, dan Bambang Feriyanto, yang hadir di persidangan, untuk menyampaikan atau membantah jika ada hal-hal yang akan disampaikan terkait Surat Dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mochamad Ichsan menyampaikan, dirinya kebingungan dengan adanya persidangan di Pengadilan Negeri Depok yang menjadikan dirinya dan Bambang Feriyanto sebagai Terdakwa.
“Saya hadir di persidangan ini, dan saya bingung, sebab dua tahun yang lalu, yakni pada tahun 2020, saya pikir persoalan ini sudah selesai. Sebab, kami sudah meneken perdamaian waktu itu, di depan Penyidik Polres Metro Depok. Juga saya sudah bayar, sudah saya serahkan uang yang diminta. Itu semua kami lakukan di depan Penyidik Polres Metro Depok,” tutur Mochamad Ichsan.
“Sedangkan terkait adanya dugaan cek kosong yang dituduhkan kepada saya, saya tidak tahu mengenai hal itu, sebab sepengetahuan saya, masih ada uang saya di bank itu dan cek itu sepengetahuan saya tidak kosong. Dan pihak Bank sudah mengklarifikasi hal itu secara resmi,” tandas Mochamad Ichsan.
Sedangkan Bambang Feriyanto, juga menyampaikan, dirinya tidak pernah meminta-minta untuk dikasih uang oleh Fahd El Fouz Arafiq dalam urusan itu.
“Fadh sendiri yang menawarkan dana, tidak pernah kami melakukan pengajuan dana kepada Fadh. Kemudian soal proyek yang dijadikan alasan menuduh kami, itu proyeknya tidak jadi. Sudah dibatalkan. Dan Fadh sendiri yang menyatakan itu,” tandas Bambang Feriyanto. (Jum)