BANTENKINI.COM, LEBAK – Kepala sekolah SMPN I Bayah Kabupaten Lebak, Suparman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa menandatangani legalisir ijazah atas nama Suminta, Calon Kepala Desa Teluk Terate, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang.
Namun demikian dia membenarkan bahwa nama Suminta tercatat sebagai siswa SMPN I Bayah dengan Nomor Induk 83841038 dan nomor ijazah 02.OB.ob.1428390 tahun lulus 1986.
“Saya belum pernah melegalisir ijazah atas nama Suminta. Selama ini, kalau ada yang minta legalisir maka harus bawa ijazah asli, kalau tidak maka saya tidak menandatanganinya,” kata Suparman, Selasa (22/10/2019).
Namun demikian, Suparman mengaku telah menandatangani surat keterangan perubahan nama dari Suminta ke Deri Supriyatna Suminta. Suparman mengatakan, dirinya berani menandatanganinya karena ada surat keterangan dari desa yang ditanda tangani olek Sekretaris Desa (Jalaludin, S.Pd.I) nomor 474.4/19-Pem/IX/2019 tertanggal 18/09/2019
“Kalau tanda tangan surat keterangan itu iya (melakukan), tetapi kalau tanda tangan legalisir belum pernah,” tandasnya.
Sebelumnya, Calon Kades Deri Supriyatna Suminta mengaku bahwa dirinya diganti nama oleh orangtuanya dari Suminta ke Deri Supriyatna saat hendak masuk ke SMP.
“Sejak masuk SD sampai lulus, nama saya Suminta, pas mau masuk SMP saya sakit-sakitan, kemudian nama saya diganti jadi Deri Supriyatna, adat orang tua di sana dulu kan seperti itu. Karena di ijazah SD sudah Suminta, maka di ijazah SMP dan Paket C pun Suminta, supaya singkron semua,” terangnya.
Supaya tidak terjadi polemik berkepanjangan, lanjut Suminta, dia pun kemudian mengajukan permohonan perubahan nama ke PN Serang. Dan pada tanggal 4 Oktober 2019 dikabulkan oleh PN Serang, namanya menjadi Deri Supriyatna Suminta.
“Memang pada Pilkades tahun lalu juga ini pernah dipersoalkan oleh Calon Kades yang kalah. Karena saya (tercatat) ada empat nama,” ujarnya.
Sementara itu, panitia Pilkades Aep Saepul Rohman mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait berkas persyaratan Calkades ke instansi-instansi terkait termasuk ke SMP I Bayah, Lebak. Hasilnya, semua persyaratan Suminta atau Deri dinyatakan sah. (Kie).