BantenKini.com KOTA TANGERANG – Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang melakukan pengawasan (monitoring) terhadap arena billiar dan karoke di City Mall, Jalan M Toha Kecamatan Karawaci, Rabu malam 9 Oktober 2019.
Tim Kalong Wewe melakukan monitoring itu atas adanya laporan dari masyarakat kepada Pemerintah Kota Tangerang yang menyebutkan arena tersebut ada pengedaran minuman keras (miras) dan di ruang karoke tersedia wanita penghibur.
“Atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, kami lakukan monitoring ke lokasi bersama Tramtib Kecamatan Karawaci dan didukung jajaran samping unsur Polsek Karawaci,” jelas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang didampingi Kasi Penegakan Tatang Sumantri, Kasi Hubungan Antar Lembaga (Hubtarga) Ahmad Payumi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakumda serta staf usai melakukan inspeksi, Rabu malam 9 Oktober 2019.
Di lokasi, petugas menemukan ada pengunjung yang membawa miras ke ruangan karoke. Kemudian miras itu diamankan serta pengunjung itu diingatkan oleh Tim Kalong Wewe dilarang minuman beralkohol.
Dalam pelaksanaan monitoring itu, sambung Kaonang, Tim Kalong Wewe Gakumda didukung personil Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Karawaci yang dikomandani Kasi Tramtib, Elzan.
Dikatakannya, atas seijin Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra Fitrahyana maka Bidang Gakumda akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola arena biliar dan karoke tersebut ke kantor Satpol PP di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang.
“Tadi kami jelaskan kepada pengelola bahwa ada laporan masyarakat yang menyebutkan di arena ini ada miras dan wanita penghibur di ruang karoke. Pengelola tersebut menjelaskan pihaknya tidak menyediakan miras dan wanita penghibur di ruang karoke,” ungkap Kaonang.
Diungkapkan pula oleh Kaonang, pihaknya akan menelisik kelengkapan ijin tempat tersebut secara detail. Sebagai garda terdepan penegakan produk hukum daerah, tegas Kaonang, pihaknya senantiasa melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan di Kota Tangerang agar tidak terjadi pelanggaran Perda/Perwal dan produk hukum daerah lainnya.***
• Ateng San | Yahya Suhada