Kalong Wewe Gakumda Sita Puluhan Ribu Tramadol dan Hexymer

0
138 views

BantenKini.com KOTA TANGERANG – Lebih dari 33 ribu butir pil Riklona, Alprazolam, Hexymer dan Tramadol berhasil disita Kalong Wewe Gakumda Satpol PP Kota Tangerang dari sejumlah kios obat dalam operasi tindak pidana ringan Kamis 22 Agustus 2019.

Para penjual obat itu melakukan aktivitas usahanya tanpa dilengkapi ijin dan menjual obat keras secara bebas. Obat-obat yang disebutkan di atas itu dijual bebas tanpa resep dokter banyak disalahgunakan oleh kaum muda sehingga daya efeknya menyerupai narkoba.

Di hari yang sama Tim Kalong Wewe Gakumda Satpol PP Kota Tangerang juga menyeret para penjual obat tersebut dan minuman keras (miras) ke meja hijau Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidang tindak pidana ringan (Tipiring). Sebanyak 10 orang penjual obat keras jenis Riklona, Alprazolam, Hexymer dan Tramadol serta dua orang pemilik kedai miras diajukan ke persidangan.

Dalam putusannya, hakim Sherliwati memvonis hukuman denda kepada dua penjual miras Rizal sebesar Rp1 juta dan Riki Gusdiono Rp500 ribu. Sedangkan para penjual obat keras yakni Anis Akbar, Faisal dan Hairul Aldi diganjar hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 juta.

Hairul Aldi ketika selesai divonis hakim tidak bisa membayar denda yang dijatuhkan kepadanya. Akibatnya ia terpaksa harus mendekam dalam tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang sebagai gantinya.

Sementara itu Fauzan, Fahrurazi, M Nur, M Irwan, Muhammad Zulfikar, Kemalsari dan Asmuni oleh hakim masing-masing dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu oleh hakim Sherliwati diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Bila masih tetep membangkang maka sanksinya akan lebih berat.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan pihaknya menegakkan Perda 8/2018 terus menerus guna melindunga masyarakat Kota Tangerang agar tidak mengkonsumsi miras dan obat jenis keras yang disebutkan di atas.

“Kini banyak kaum muda yang mengkonsumsi obat keras tersebut sebagai obat penenang yang dampaknya sangat bahaya menyerupai narkoba. Harga obat itu sangat murah dan dijual secara eceran. Ini harus kita berantas agar generasi kita terbebas dari barang yang bisa merusak jiwa raga bangsa ini,” tegas Kaonang.

Dalam operasi Tipiring ini, sambung Kaonang, Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang didampingi Kasi Penegakan Tatang Sumantri, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakumda serta para staf juga Satuan Sabhara, Intelkam dan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Kaonang juga mengingatkan kepada para penjual obat dan miras untuk tidak menjual barang-barang yang dapat merusak generasi bangsa. Ditegaskan Kaonang, silahkan melakukan aktivitas perdagangan di Kota Tangerang namun harus diingat jangan menabrak Perda.

“Saya ingatkan kepada saudara, untuk tidak menjual obat keras tanpa resep dokter. Obat tersebut dikonsumsi bebas oleh masyarakat sehingga mengakibatkan ketergantungan.
Obat-obat keras yang dijual bebas itu banyak disalahgunakan oleh anak muda sehingga merusak masyarakat,” tegas Kaonang saat kepada para pelanggar Perda 8/2018 jelang sidang Tipiring, Kamis 22 Agustus 2019.***

Ateng San | Yahya Suhada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here