Kalong Wewe Gakumda Grebek Kembali Kedai Miras

0
409 views

BantenKini.com KOTA TANGERANG – Tim Kalong Wewe Gakumda Satpol PP Kota Tangerang kembali melakukan penindakan penyitaan terhadap kedai dan pengedar miras, Minggu malam 13 Oktober 2019. Sebanyak 74 botol dan 62 kantong plastik miras berbagai jenis disita dari kedai di Jalan Aria Santika Kelurahan Margasari Kecamatan Karawaci, di Jalan AMD Manunggal Kelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari dan di Jalan Gatot Subroto samping Indomart Kelurahan Sangiang Jaya Kecamatan Periuk.

Penindakan terhadap pelanggar Perda Kota Tangerang 7/2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol itu atas perintah Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana dan dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Tatang Sumantri, Kasi Hubungan Antar Lembaga (Hubtarga) Ahmad Payumi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakumda serta staf.

Tim Kalong Wewe juga melakukan pengawasan terhadap biliar dan karoke Target di City Mall Jalan M Toha Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci. Di lokasi tersebut tim tidak menemukan penjualan dan pengedaran miras. Namun tim hanya mendapati pengunjung karoke yang membawa miras dikemas dalam bungkus plastik. Kemudian miras itu disita, pengelola tempat hiburan tersebut diingatkan agar tidak mengijinkan pengunjung membawa miras ke dalam arena tersebut.

“Di kedai milik Famantu di Jalan Aria Santika Kelurahan Margasari Kecamatan Karawaci, Tim Kalong Wewe menemukan 36 botol miras berbagai macam jenis yang disembunyikan di kolong meja. Kedai milik Reo Saputra di Jalan AMD Manunggal Kelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari kami menemukan 38 botol miras berbagai jenis yang disembunyikan di kolong meja,” beber Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang usai melakukan monitoring dan penindakan tersebut, Kamis dinihari 14 Oktober 2019.

Diterangkan lebih lanjut oleh Kaonang, menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Kalong Wewe pun melakukan monitor di samping Indomart Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sangiang Jaya Kecamatan Periuk. Di lokasi itu tim mendapati 62 kantong plastik ciu yang dijual tukang parkir minimarket. Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, sambung Kaonang terus-menerus konsisten melakukan penegakan Perda dan Perwal agar Kota Tangerang lebih tertib. Para pelanggar akan diajukan sidang Tipiring sesuai jadwal nanti.

“Sesuai SOP kedai menjual miras yang sudah dua kali disidang Tipiring namun masih jualan miras maka perlu diambil tindakan penyegelan. Dua kedai tersebut di atas sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penyegelan. Kami akan mohon surat perintah kepada pimpinan untuk dapat melakukan penyegelan dua kedai yang kedapatan masih menjual miras. Untuk biliar dan karoke di City Mall tidak diketemukan pelanggaran Perda 07/2005 dan Perda 8/2005,” tegas Kaonang.***

Ateng San | Yahya Suhada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here