Bantenkini.com Jakarta – Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto diperiksa terkait dugaan gratifikasi hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Kata Donny, POLRI merupakan salah satu ujung tombak bagi masyarakat dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Jaringan Aktivis Indonesia atau Jarak Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam,” kata Koordinator Jarak Indonesia, Donny Manurung dalam keterangannya, Kamis (17/11)
Donny menjelaskan divisi Bareskrim Polri merupakan garda terdepan untuk menegakkan hukum di Indonesia. Bila orang nomor satu di divisi Bareskrim Polri bisa disuap, sambungnya, Donny menilai hukum di Indonesia tak ada bisa tegak lurus dan adil.
“Jika kepalanya saja ‘busuk’ atau bisa disuap, maka kita jangan berharap penegakkan hukum yang dilakukan kepolisian Republik Indonesia dapat memberikan keadilan kepada masyarakat. Dan benar seperti kata pepatah, ikan busuk dari kepala,” ucapnya.
Lebih lanjut, Donny mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa penyidik Paminal Divpropam Polri yang melakukan penyelidikan terkait tambang ilegal di Kutai Kartanegara, Kaltim, dipatsuskan. Dia meminta Kapolri agar penyidik Paminal Divpropam Polri itu segera dibebaskan.
Jarak Indonesia juga mengaku mendapat informasi bahwa Ismail Bolong diduga dipaksa anggota polisi berpangkat kombes untuk membuat video bantahan terkait uang hasil tambang ilegal ke Kabareskrim.
“Jarak Indonesia mendengar informasi bahwa anggota bareskrim Polri berpangkat kombes (YU) diduga telah melakukan upaya obstruction of justice dengan menekan aiptu (pn) Ismail Bolong dalam kaitannya video bantahan,” jelasnya.
Perlu diingat, kata Donny, nama Tan Paulin ini pernah disebut juga oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir saat rapat dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Saat itu dalam RDP disebutkan bahwa kegiatan penambangan diduga ilegal di wilayah Kalimantan Timur yang dikuasai oleh Tan Paulin atau dikenal ‘Ratu Batu Bara’.
“Ajaibnya, disebutkan bahwa penambangan ilegal yang dilakukan menghasilkan 1 juta ton per bulan dan ajaibnya semua batu bara tersebut di ekspor ke luar,” tutur Donny.
Dikatakan Donny, Jaringan Aktivis Indonesia sejak bulan maret 2022 sudah berulang kali mendesak KABARESKRIM untuk menangkap “Tan Paulin” sang Ratu Batubara”. Diduga operasi pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Tan Paulin adalah melakukan praktik pertambangan ilegal di daerah koridor dengan menggunakan modus dokumen terbang.
“Tetapi KABARESKRIM tidak pernah memberikan tanggapan atas desakan yang kami lakukan. Dengan munculnya video pengakuan yang di lakukan ismail bolong tentang adanya konsorsium batubara semakin membuka tabir kebenaran,” tutur Donny.
Kata Donny, Perihal Tan Paulin juga Jaringan Aktivis Indonesia juga sudah menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada tanggal 4 Juli 2022 yang di hadiri langsung oleh Sugeng Suparwoto selaku Ketua Komisi VII DPR RI. Tetapi sampai hari ini juga tidak ada tindak lanjut dari laporan kami. Kerugian negara diakibatkan praktik pertambangan ilegal ini
“Seharusnya sejak nama Tan Paulin ini diungkap ke publik seharusnya KABARESKRIM harusnya bergerak untuk memeriksa dan menangkap Tan Paulin, tetapi sampai hari ini sejak persoalan ini terbuka kembali di publik KABARESKRIM juga tidak bergerak untuk menyelesaikan persoalan ini, semua ini seakan akan ingin ditutupi begitu saja,” beber Donny.
“Ada rumor bahwa oknum jenderal Polri inisial “AA” memberikan setoran ke menantu istana “BN” dan ini perlu dibuktikan sehingga tidak merusak nama baik Presiden Jokowi. Karena apa yang telah dilakukan oleh pak jokowi jangan sampai rusak oleh orang-orang ini,” tambah Donny.
Diketahui, beberapa waktu yang lalu muncul sebuah video testimoni dari seorang mantan anggota POLRI Bernama “Ismail Bolong”. Dimana dalam video testimoni pengakuannya Ismail Bolong menyatakan bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun melakukan aktivitas penambangan illegal dalam kurun waktu Juni 2020 S.D Agustus 2021.