Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Tangerang Setujui Tiga Raperda

0
39 views

BANTENKINI.COM, TANGERANG – DPRD Kota Tangerang membantah Tiga Raperda membantah Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun 2019, Raperda tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Perubahan 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Jum’at (16/8/2019).

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang dan Panitia Khusus dalam mengesahkan tiga raperda tersebut.

Dapat ditentukan sebagai Rancangan Perubahan APBD 2019, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar, 4.456 Triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 2.195 Triliun, Dana Perimbangan sebesar 1.454 Triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar 805.884 Miliar.

“Setelah ada perubahan ini, saya harus meminta seluruh SKPD untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditentukan dengan sebaik-persetujuan, sehingga pelaksanaan pembangunan di Kota Tangerang dapat berjalan dengan baik,” jelas Walikota.

Selain itu, terkait dengan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Walikota menerangkan dalam pembangunannya yang diperlukan terkait dengan tarif pembangunan sesuai dengan pembangunan dan memperbolehkan masyarakat terkait dengan tarif pajak penerangan jalan dan tarif pajak hiburan.

“Khususnya pajak hiburan yang terkait dengan permainan ketangkasan guna mendukung pembangunan dan kemandirian daerah, pajak tarif yang didukung mulai 25 persen diperoleh menjadi 10 persen,” lanjut Arief.

Lebih jauh, telah dilakukan pula kesepakatan bersama dengan anggota DPRD Kota Tangerang mengenai perubahan pajak penerangan jalan untuk daya 450 VA yang rencananya akan ditiadakan.

“Aku sudah setuju akan di nol kan, dengan pertimbangan meringankan beban masyarakat kurang mampu,” sambungnya.

Sementara itu, untuk Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Walikota menjelaskan retribusi menjadi sumber dana daerah yang perlu dikelola secara bersama-sama memerlukan penetapan retribusi tarif yang ditujukan pada harga pasar agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan manfaat guna .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here