Gakumda Tindak Pengasong di Lampu Merah

0
86 views

BantenKini.com KOTA TANGERANG – Delapan pedagang asongan yang berjualan di lampu merah jalan protokol Kota Tangerang ditindak Tim Kalong Wewe Gakumda Satpol PP, Senin 21 Oktober 2019. Penindakan tersebut dilakukan Tim Kalong Wewe Gakumda karena para pengasong itu melanggar Perda Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan penindakan terhadap para pengasong yang berjualan di persimpangan lampu merah ini atas perintah Kepala Satpol PP, Agus Henra Fitrahiyana. Dalam pelaksanaan penindakan ini, kata Kaonang Tim Kalong Wewe didampingi Kabid Binmas Satpol PP Dida Rustiana, Kepala Seksi Hubungan Antàr Lembaga (Kasi Hubtarga) Gakumda Ahmad Payumi, Kasi Penegakan Tatang Sumantri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Bidang Gakumda dan staf.

Para pedagang asongan yang terjaring penindakan itu, jelas Kaonang selanjutnya didata dan dibuatkan berita acara penyitaan barang dagangannya. Diungakpkan Kaonanh, bàgi para pengasong yang pernah terkena penindakan oleh Gakumda dua kali atau lebih, maka barang dagangannya dapat diambil setelah satu bulan dari penindakan hari ini.

“Sedangkan untuk pedagang asongan yang terkena penindakan pertama, mereka dibuatkan pula berita acara penyitaan barang dan dagangannya dapat diambil setelah 10 hari kerja,” beber Kabid Gakumda Kaonang dalam penjelasannya didampingi Kabid Binmas Dida Rustiana, Kasi Hubtarga Ahmad Payumi, Kasi Penegakan Tatang Sumantri dan PPNS Bidang Gakumda.

Dikatakan Kaonang, perlu terus mencari formulasi yang tepat dalam penanganan anak jalanan dan pedagang asongan serta memberikan efek jera. Sehingga setelah ditindak dan mendapat pembinaan serta sangsi, mereka tidak kembali ke jalanan menjadi pengamen dan pedagang asongan lagi.

Dikatakan Kaonang, Gakumda Satpol PP Kota Tangerang terus-menerus secara kontinyu melakukan monitoring dan penegakan Perda dan penindakan terhadap anak jalanan, gepeng serta pedagang asongan di lampu merah jantung Kota Tangerang. Pedagang asongan yang terkena penindakan kali ini, setelah didata tidak ada yang ber-KTP Kota Tangerang. Seluruhnya ber-KTP di luar Kota Tangerang.***

Ateng San | Yahya Suhada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here