Oleh: Didi Sujadi, Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang
Pada era digitalisasi saat ini, banyak perubahan yang terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari. Salah satu contohnya menggunakan handphone/internet untuk mencari berbagai data / informasi yang kita butuhkan, namun hal ini tentu informasi yang akan kita peroleh apakah memberikan manfaat atau sebaliknya ? oleh karena itu perlu adanya penyaringan informasi yang kita peroleh agar memberikan dampak positif dalam kehidupan kita, baik dalam bersikap, maupun berperilaku di lingkungan.
Perubahan lingkungan dalam masyarakat akan mempengaruhi sikap, tindakan dan perilaku yang berkaitan dengan budaya dan hukum yang menjadi dasarnya. Menurut Brooks dan Dunn (2012) menggunakan definisi dari Encyclopedia of Philosophy, yang melihat etika dari tiga definisi, yaitu:
1. Pola umum atau cara pandang kehidupan
2. Sekumpulan aturan perilaku atau kode moral
3. Pertanyaan mengenai cara pandang kehidupan dan aturan prilaku
Definisi pertama terkait dengan etika agama, definisi kedua terkait dengan etika profesional dan perilaku tidak beretika. Sedangkan definisi ketiga berhubungan dengan cabang filsafat. Kemudian menurut Encyclopedia of Philosophy, aturan perilaku atau kode moral ini memiliki empat karakteristik, yaitu:
1. Keyakinan tentang sifat manusia
2. Keyakinan tentang cita-cita, tentang sesuatu yang baik atau berharga untuk dikejar atau dicapai
3. Aturan mengenai apa yang harus dikerjakan dan tidak dikerjakan
4. Motif yang mendorong kita untuk memilih tindakan yang benar atau yang salah.
Sedangkan menurut Encyclopedia of Philosophy, aturan perilaku atau kode moral ini memiliki empat karakteristik, yaitu:
1. Keyakinan tentang sifat manusia
2. Keyakinan tentang cita-cita, tentang sesuatu yang baik atau berharga untuk dikejar atau dicapai
3. Aturan mengenai apa yang harus dikerjakan dan tidak dikerjakan
4. Motif yang mendorong kita untuk memilih tindakan yang benar atau yang salah.
Berdasarkan pada definisi diatas, menurut pandangan penulis ialah etika yang baik tidak melanggar dari hukum, norma agama dan budaya/adat istiadat yang dianut dalam masyarakat setempat.
Namun banyak hal-hal yang tanpa disadari pelanggaran etika yang terjadi di lingkungan kita, contoh sederhana menyebarkan issue di media sosial / memperbincangkan kejelekan orang lain, membuang sampah bukan pada tempatnya dan parkir kendaraan bukan pada tempatnya, membuat kebisingan ditengah malam tanpa menghiraukan tetangga / lingkungannya hal ini pun akan menjadi suatu kebiasaan baru dalam kehidupan bermasyarakat terutama di daerah perkotaan.
Tentu hal ini bagaimana kerukunan antar bermasyarakat akan terjalin dengan baik ? maka perlu adanya kesadaran bersama baik itu individu, keluarga, tokoh masyarakat, RT/RW, masyarakat setempat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam membangun nilai-nilai yang dianut demi terciptanya harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Mengakhiri catatan ini, penulis menyarankan agar selalu bijak dalam menyikapi berbagai persoalan maupun informasi yang didapat agar tidak mudah terprovokasi, dan berperilaku etis dalam bermasyarakat, agar jangan sampai terjadi anarkis / kekerasan dalam kehidupan bermasyarakat dikarenakan hal-hal yang sepele atau tidak penting yang akhirnya mengakibatkan konflik yang berkepanjangan.
Untuk itu pentingnya pengendalian diri adalah kunci utama dalam membangun harmonisasi di masyarakat.