Pemilihan Umum adalah aspek yang paling penting dari sistem demokrasi modern didefinisikan sebagai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara, melalui pemilihan umum warga negara memilih pejabat dan mereka perwakilan di pemerintahan. Merebaknya Virus Corona 19 (COVID-19) di tahun 2020, Pemilihan Umum di beberapa negara banyak ditunda. Organisasi Kesehatan (WHO) menyatakan wabah ini sebagai Pandemi. Berdasarkan International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) mencatat, setidaknya 75 negara memutuskan untuk menunda nasional dan pemilihan kepala daerah karena pandemi. Dimana pemilu akan menimbulkan keramaian itu menjadi sarana penyebaran virus.5 WHO juga merekomendasikan fisik jaga jarak dan serangkaian protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Pelaksanaan pemilu di masa pandemi ternyata berbanding lurus dengan peningkatan yang signifikan dalam kasus positif COVID. Tidak hanya Indonesia, sejumlah negara lain juga mengalami peningkatan. Penelitian Cassan dan Sangnier di Metropolitan France juga menunjukkan bahwa penyelenggaraan pilkada telah mempercepat penyebaran Covid-19 di Prancis. Melihat kondisi tersebut di atas, jelas diperlukan kebijakan alternatif penyelenggaraan pemilu yang konstitusional dengan tetap menjaga Kesehatan kebijakan protokoler di masa pandemi. Saat ini, sejumlah negara sedang melakukan upaya mereka dalam penggunaan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting).
Implementasi e-voting atau pemungutan suara elektronik di Indonesia merupakan topik yang sangat kompleks dan kontroversial karena melibatkan aspek konstitusi, teknologi, keamanan, dan kebijakan publik. Berikut adalah gambaran tentang konstitusi, harapan, dan tantangan terkait implementasi e-voting di Indonesia. Konstitusi Indonesia mengatur bahwa pemilihan umum harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini diatur dalam Pasal 22E Ayat 1 dan Pasal 23E Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, apapun bentuk teknologi yang digunakan dalam pemilihan umum harus memenuhi prinsip-prinsip tersebut.
Implementasi e-voting diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pemilihan umum, mengurangi biaya operasional, dan mempercepat penghitungan suara. Selain itu, e-voting juga diharapkan dapat mengurangi potensi kecurangan dan manipulasi suara, serta meningkatkan partisipasi pemilih, terutama generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi.
Transformasi metode voting tradisional ke dalam digital sistem dapat dilakukan dengan mengadopsi teknologi yang mendukung e-demokrasi. E-demokrasi adalah istilah yang merujuk pada penggunaan teknologi digital untuk memfasilitasi partisipasi dan partisipasi warga dalam proses politik dan pengambilan keputusan.
Tantangan E-Voting
Terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi sebelum e-voting dapat diterapkan di Indonesia. Beberapa tantangan tersebut antara lain, Pertama, Keamanan: e-voting rentan terhadap serangan siber, kecurangan, dan manipulasi suara. Oleh karena itu, sistem e-voting harus dirancang dengan sangat ketat dan dilengkapi dengan teknologi keamanan yang canggih. Kedua, Infrastruktur: banyak daerah di Indonesia yang masih belum memiliki akses yang memadai terhadap internet dan teknologi komunikasi. Oleh karena itu, infrastruktur yang memadai harus dibangun terlebih dahulu sebelum e-voting dapat diterapkan secara nasional.
E-voting juga membutuhkan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak untuk memastikan integritas dan kejujuran dalam proses pemilihan umum. Pengawasan yang tepat akan memerlukan keterlibatan pihak-pihak independen seperti pengamat pemilu, LSM, dan media massa. Sistem digital harus memiliki persyaratan keamanan yang ketat untuk memastikan bahwa suara pemilih tidak mudah dibobol dan tidak dapat dipalsukan. Persyaratan keamanan ini dapat mencakup penggunaan teknologi enkripsi, multi-faktor autentifikasi, serta penggunaan sistem otentikasi dan otorisasi yang kuat.
Platform e-voting harus mudah digunakan dan diakses oleh semua pemilih. Platform ini harus mudah dinavigasi dan dapat diakses melalui perangkat mobile atau desktop. Selain itu, platform e-voting juga harus mudah diakses oleh pemilih yang memiliki keterbatasan fisik atau yang berada di wilayah yang sulit dijangkau.
Membangun infrastruktur teknologi yang dapat diandalkan Infrastruktur teknologi harus dapat diandalkan dan mampu menangani jumlah pemilih yang besar dan volume data yang dihasilkan. Infrastruktur ini harus memiliki kemampuan untuk mengelola data dengan cepat dan akurat untuk memastikan integritas hasil pemilu.
Dalam penerapannya Sosialisasi dan edukasi bagi pemilih sangat penting untuk memastikan bahwa mereka memahami proses e-voting dan merasa percaya pada keamanan dan integritas proses tersebut. Sosialisasi dan edukasi dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk iklan, bahan promosi, dan pelatihan.
Transformasi ke dalam sistem e-voting tidak bisa dipungkiri akan menimbulkan masalah teknologi dan sosial yang perlu diselesaikan. Masalah teknologi dapat berupa kegagalan sistem, pengalaman pengguna yang buruk, atau kebocoran data. Sementara masalah sosial dapat berupa intimidasi atau tekanan terhadap pemilih, atau kecurangan yang dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, Dalam rangka memenuhi tantangan-tantangan tersebut, pemerintah dan stakeholder terkait harus bekerja sama untuk merancang dan mengimplementasikan e-voting yang efektif dan aman di Indonesia.
Penulis: Azwaruddin