BantenKini.com KOTA TANGERANG – Menjadi catatan pertama sepanjang berdiri Kota Tangerang, Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, merobohkan menara telepon seluler (base transciever station – BTS) yang tak mendapat ijin dari Pemerintah Kota Tangerang, Rabu 27 November 2019.
Menara BTS yang dieksekusi Tim Beruang Hitam Gakumda itu berlokasi di Pasar Induk Beras Kelurahan Sukaasih Kecamatan Tangerang dan di RT 01/06 Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cìbodas.
Ahmad Rifai, petugas dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang di lokasi eksekusi menara BTS menjelaskan konstruksi baja menara pemancar telepon seluler yang dirobohkan hari ini sesungguhnya tidak mendapat ijin dari Pemerintah Kota Tangerang. Menara yang dieksekusi itu, sambung Ahmad Rifai karena berada di luar zona yang ditentukan.
“Bukan tidak memiliki izin. Menara BTS ini memang tidak diberi izin karena berada di luar zona. Pemkot Tangerang tidak memberi izin yang di luar zona,” jelas Ahmad Rifai.
Ditambahkan Ahmad Rifai, yang mengetahui mengenai zona BTS itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ia mengaku DPMPTSP tidak akan mengeluarkan ijin bila tak ada surat dari PUPR.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang mengungkapkan atas perintah dari Kasatpol PP, Agus Henra Fitrahiyana, Tim Beruang Hitam Gakumda didukung personil Bidang Tibum, TNI – Polri dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan eksekusi pembongkaran dua menara BTS.
“Yang sudah dieksekusi, dibongkar, dirobohkan ada dua bidang konstruksi BTS. Yakni di Panunggangan Barat dan di area Pasar Induk Beras ini. Di Panunggangan Barat tadi dibongkar sendiri oleh kontraktornya. Proses pembongkaran menara BTS ini harus memperhitungkan faktor keselamatan sehingga perlu kehati-hatian. Sementara sisanya yang dua menara, kontraktornya secara resmi mengajukan surat kepada kami bahwa pihaknya akan membongkar sendiri menara BTS,” ungkap Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang didampingi Kasi penegakan Tatang Sumantri, Kasi Hubtarga Ahmad Payumi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan staf Gakumda.
Dipaparkan Kaonang, bangunan menara BTS yang dieksekusi ini sebelumnya telah disegel Tim Beruang Hitam beberapa waktu lalu. Sebelum dilakukan pembongkaran, Bidang Gakumda menyùrati pihak kontraktor menara tersebut. Tower BTS yang disegel Beruang Hitam Gakumda tersebut melanggar banyak Perda.
“Yakni Perda 6/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang, Perda 8/2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda 9/2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Perwal 19/2015 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama,” beber Kaonang.
Pembongkaran menara BTS yang dilakukan Tim Beruang Hitam ini, menurut Kaonang merupakan kado akhir tahun bagi Pemkot dan masyarakat Kota Tangerang. Penindakan ini, sambungnya merupakan bukti nyata keseriusan Pemkot Tangerang dalam menertibkan tata ruang wilayah.
Kaonang menambahkan Kota Tangerang sangat permissif terhadap para investor. Dalam melakukan investasi itu, ia mengajak kepada semua pemodal ataupun pelaku usaha untuk mentaati aturan yang berlaku di Kota Tangerang.**
• Ateng San | Yahya Suhada