BantenKini.com KOTA TANGERANG – Sebanyak 14 reklame luar ruang (billboard) bandel nunggak pajak ditempeli stiker “belum bayar pajak” oleh Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.
Penindakan penempelan stiker itu dilakukan selama dua hari berturut-turut, Rabu dan Kamis 28 – 29 Agustus 2019 di sejumlah titik ruas jalan wilayah Kota Tangerang.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang SSos MM mengungkapkan pihaknya terus-menerus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membangun sinergitas untuk menertibkan reklame wajib bayar pajak namun membandel tak mau melaksanakan kewajibannya.
Dalam melaksanakan penindakan reklame nunggak pajak ini, Bidang Gakumda Satpol PP bersinergi dengan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang.
“Pajak reklame itu merupakan salah satu potensi pemasukan pemasukan asli daerah Kota Tangerang. Maka itu kami terus genjot dan ingatkan mereka, agar para pengusaha reklame luar ruang taat pajak dan patuh aturan,” beber Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.
Disebutkan Kaonang, 14 reklame luar ruang yang ditempeli stiker belum bayar pajak itu dikerjakan selama dua hari oleh Tim Beruang Hitam Gakumda.
Hari pertama Rabu (28/8), ungkap Kaonang billboard yang ditempeli stiker ada empat unit, yakni reklame Poris Residence di Jl Daan Mogot – Batuceper (dua reklame), reklame Poris Resindence Jl Maulana Hasanudin – Cipondoh (satu reklame), reklame Kingland Jl Daan Mogot (satu reklame).
Lebih lanjut Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang menjelaskan, di hari kedua Kamis (29/8) Tim Beruang Hitam Gakumda Satpol PP bersama DPKD Kota Tangerang melakukan penempelan stiker reklame Vivo Camera & Music, Griya BAF Dana Syariah Jl Kiansantang – Jatiuwung, Griya BAF Dana Syariah Jl Kiansantang – Periuk, Vivo Jl Sasmita, Advan Jl Prabu Siliwangi – Jatiuwung, Vivo Jl Kiansantang – Periuk, Opo/Diamond Seluler Jl Prabu Kiansantang – Periuk (dua reklame), Opo Jl Kiansantang – Jatiuwung (dua reklame).
Di tempat terpisah, Pemerhati Tangerang Live, Yahya Suhada merespon positif penindakan yang dilakukan Beruang Hitam Gakumda Satpol PP. Menurut Yahya Suhada penindakan penempelan stiker terhadap reklame nunggak pajak merupakan peringatan keras terhadap para pengusaha reklame.
“Hendaknya para pengusaha reklame itu taat pajak. Mereka jangan hanya ingin meraup keuntungan usaha di wilayah Kota Tangerang. Sementara kewajibannya membayar pajak mereka abaikan,” terang Yahya Suhada yang juga tokoh muda Kota Tangerang.
Sebagai daerah layak investasi, sambung Yahya Suhada, Pemerintah Kota Tangerang sangat terbuka bagi masyarakat maupun investor yang melakukan kegiatan ekonomi di sini.
Namun, tegas Yahya para pengusaha harus mematuhi segala peraturan yang ada di Kota Tangerang. Semua prosedur kegiatan usaha jangan ditabrak.
“Bila para para pengusaha reklame itu tetap bandel tak mau bayar pajak, harus ditindak tegas,” ujar Yahya Suhada.
Modus para pelanggar di lapangan selalu mencari celah-celah hukum dan bermain dengan para oknum. Dalam penegakan produk hukum daerah diperlukan kerjasama dengan instansi terkait dan perlu merapatkan barisan guna mewujudkan langkah-langkah koordinasi untuk disepakati bersama dalam penindakannya.
“Karena ketika kita berbicara penegakan Perda dan Perwal, kita tidak bisa bekerja sendiri,” pungkas Pemerhati Tangerang Live, Yahya Suhada.***
• Ateng San