BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG – Dua gantangan burung di Kelurahan Neroktog dan Kelurahan Pakojan, Kota Tangerang dibubarkan Pengawas Protokol Covid’19 (PPC) Kecamatan Pinang, Rabu petang 3 Februari 2021. Camat Pinang, Kaonang memimpin pembubaran gantangan burung itu di wilayah Kelurahan Neroktog.
“Dua gantangan burung di Kelurahan Neroktog dan Pakojan kami bubarkan karena melanggar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” ungkap Camat Pinang Kaonang, didampingi Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Pinang Taslim Sidik dan Lurah Neroktoga, Nurhasan.
Dijelaskan Kaonang, Tramtib Kecamatan Pinang bersama Tiga Pilar Kelurahan langsung membubarkan menindak penyelenggaraan gantangan burung itu.
Penyelenggara gantangan burung dikenakan sanksi denda dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menggelar acara serupa di masa PPKM dan PSBB.
“Kami tegaskan kepada semua masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan pemerintah di masa PPKM dan PSBB guna memutus penyebaran wabah covid,19,” beber Camat Pinang Kaonang.
Ditambahkan Camat Pinang, terhadap pihak yang melanggar PPKM maka dikenakan sanksi tegas berupa denda. Besaran denda, sambung Kaonang variatif tergantung pelanggarannya.
“Pembayaran denda harus melalui transfer ke rekening kas daerah Kota Tangerang. Tidak ada pembayaran denda secara tunai. Bukti pembayaran harus ditunjukan kepada petugas Pengawas Protokol Covid’19,” terang Kaonang.***
• Ateng San