BantenKini.com Lebak – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Agus Ider Alamsyah menilai Pemkab Lebak tidak transparan dalam penggunaan anggaran penanganan covid-19 sebesar Rp160, 35 Miliar. Penilaian itu mencuat lantaran DPRD Lebak tidak dilibatkan dalam alokasi dan realisasi anggaran yang terserap tersebut.
” Anggaran covid-19 yang sudah terpakai dan sudah terpakai juga harus transparan, seharusnya Pemkab Lebak berkoordinasi DPRD Lebak, supaya tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat Lebak,” ungkap Agus Ider, kepada wartawan di Rangkasbitung, Rabu 24 Juni 2020.
Dijelaskan Agus, dalam proses penetapan anggaran sebesar Rp160 Miliar untuk penangan covid 19 itu, Pemkab Lebak memang melibatkan DPRD Lebak saat ingin mendapatkan anggaran. Sehingga saat itu ada proses pembahasan dengan DPRD Lebak. Namun dalam realiasi anggaran tersebut, politisi PDIP ini mengaku tidak pernah diajak komunikasi terkait resapan anggaran covid-19.
“Saya sangat menyayangkan sikap Pemkab Lebak yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran,” katanya.
Agus juga mempertanyakan sikap Sekrtaris Daerah Dede Jaelani yang tidak tidak berani untuk komunikasi dengan DPRD Lebak. Namun saat diskusi selalu diwakili bawahanya.
“Dia (Sekda) hanya menyuruh Pak Budi bawahanya itu, ada apa sebetulnya ko Pak Sekda tidak berani berdiskusi dengan kita,” ucapnya.
Sementara Sekretaris Daerah Lebak Dede Jaelani membantah pihaknya tidak transparan dalam penggunaan anggaran penanggulangan dana covid-19 sebesar Rp160 Miliar. Bahkan Ketua DPRD Lebak menjadi Wakil Ketua Gugus Tugas dalam penanganan virus corona di Lebak.
“Wakil ketua gugus tugas salah satunya ketua dewan,” kata Dede Jaelani melalui pesan WhatsApp.
Mengenai resapan anggaran dana covid 19 sebesar Rp160 Miliar itu, Dede tidak merinci berapa jumlah anggaran yang terserap dan anggaran yang belum terserap.
“Ke BPKAD ajah tanya nya supaya lebih jelas,” katanya.