BantenKini.com Lebak – Anggota DPRD Banten Ade Hidayat menilai Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti layak dicopot dari jabatannya. Sebab, dia dinilai tak cakap mengelola kas daerah yang dilihat dari terburu-burunya pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Langkah tersebut tanpa diawali kajian matang dan tak memperhatikan upaya OJK yang sedang melakukan penyehatan Bank Banten.
“Kepala BPKAD tak cakap mengelola kas daerah. Karena itu patut dicopot. Dia terlalu terburu memindahkan RKUD,” kata Ade kepada awak media, Selasa 10 Juni 2020.
Dalam keterangan yang disampaikan, Kepala BPKAD Banten telah mengakui bahwa pemindahan RKUD merupakan pilihan buruk dari yang terburuk. Ade Hidayat mengaku heran darimana dasarnya Rina bisa berkesimpulan demikian.
“Dia mengakui bahwa pemindahan RKUD pilihan buruk dari yang terburuk. Sementara dia sendiri tak melibatkan pihak lain melakukan kajian. Dugaannya dia malah langsung membisiki gubernur untuk memindahkan RKUD. Dia tidak melihat bahwa OJK sedang berupaya melakukan penyehatan terhadap Bank Banten,”ucapnya.
Dengan pemindahan RKUD, lanjut dia, pemprov berpotensi menanggung kerugian baru. Uang senilai Rp 1.9 triliun terancam tak bisa dicairkan. “Maka sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi maka Rina mah harus dicopot,”terangnya.
Seharusnya selaku Bendahara Umum Daerah Kepala BPKAD Banten teliti sebelum memindahkan RKUD. Hargai pihak seperti OJK yang sedang berupaya melakukan penyehatan Bank Banten.
“Libatkan mereka dulu untuk berbicara, kaji apakah benar bahwa pemindahan RKUD satu-satunya langkah yang harus diambil untuk menyelamatkan RKUD. Kalaupun benar iya itu satu-satunya langkah maka kaji juga dong bagaimana antisipasi dampak sistemiknya, biar semuanya bisa selamat enggak cuma RKUD. Kan di Bank Banten juga ada uang pemprov lainnya, ada juga dana masyarakat yang harus diperhatikan,”katanya.
Tak hanya soal pemindahan RKUD, dia juga menyoroti pernyataan Rina tentang Silpa APBD TA 2019 senilai Rp 900 miliar, di mana Rp 655 miliar telah digunakan pada APBD murni TA 2020 dan dan sisanya sebesar Rp 245 miliar pada saat realokasi dan refocusing III untuk penanganan Covid-19. Ade heran pernyataan Rina bertolak-belakang dengan informasi dari Bapenda Banten selaku penerima pendapatan bahwa Silpa APBD TA 2019 senilai Rp 900 miliar lebih.
“Jadi sebetulnya berapa Silpa APBD TA 2019 ini,”terangnya.